Computer File
Perlindungan hukum pelanggan yang menutup perjanjian asuransi yang dibuat melalui sms [short message service]
Memasuki era infonnasi dan komunikasi, manusia sebagai masyarakat informasi
dalam kegiatannya sangat besar dipengaruhi oleh teknologi. Teknologi informasi
dan komunikasi membantu mempercepat dalam pergeseran perilaku manusia.
Pergeseran perilaku yang dimaksud diantaranya adalah mengubah cara bertransaksi
dari yang bersifat konvensional menjadi transaksi digital. Semula layanan SMS
hanya sebatas digunakan sebagai sarana komunikasi dalam bentuk tertuiis (pesim
pendek), namun perkembangannya layanan tersebut dapat digunakan untuk menutup
perjanjian asuransi. Perjanjian asuransi yang dimaksud mengacu pada ketentuan-ketentuan
yang tennuat dalam perjanjian baku. Perjanjian baku tersebut dibuat secara terpisah dalam sebuah brosur. Dengan demikian penutupan perjanjian asuransi yang pada awalnya ditutup dengan cara konvensional, pada saat ini dapat dilakukan secara digital yaitu dengan menggunakan fasilitas internet dan layanan SMS (short message service) melalui telepon seluler. Perkembangan pemanfaatan teknologi tersebut tidak diimbangi dengan lajunya perkembangan pranata hukum yang mengaturnya, sehingga perjanjian asuransi yang ditutup dengan SMS menimbulkan pennasalahan dari aspek hukum, khususnya mengenai keabsahan perjanjian, perlindungan hukum bagi pelanggan yang menutup perjanjian tersebut
dan pembuktian apabila terjadi sengketa.
Penelitian dalam tesis ini mengkaji dokumen elektronik dalam hal ini adalah
perjanjian asuransi yang dibuat melalui SMS terhadap perlindungan hukum dari
pelanggan selain itu juga mengkaji kekuatan hukurn bukti dokumen tersebut dan
proses pembuktian dengan memperhatikan ketentuan alat-alat bukti yang tercantum
dalam Pasal 164 HIR yaitu bukti tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan
sumpah. Analisis ini didasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata, contemporaneous
doctrine dan undue influence yang digunakan sebagai dasar dalam penentuan syarat
sahnya perjanjian, selain itu didasarkan pula pada teori pembuktian dan penafsiran
hukum yang digunakan sebagai pedoman dalam melakukan pembuktian serta
ketentuan mengenai alat bukti yang tercantum dalam Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001
tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, ternyata perjanjian asuransi tersebut tidak
sesuai dengan contemporaneous doctrine dan terdapat unsur undue influence yang
menyebabkan penggerogotan pada unsur pertama dari syarat sahnya perjanjian yaitu
kesepakatan. Selain itu perjanjian tersebut juga tidak memenuhi unsur kecakapan
dan causa yang halal. Sedangkan dokumen elektronik ternyata dapat digunakan
dalam proses pembuktian yang dilakukan di pengadilan walaupun tidak diatur secara
limitatif di dalam Pasal 164 HIR. Di diilam HIR dan KUHPerdata terdapat
ketentuan mengenai pembuktian dan alat-alat bukti, namun demikian sampai saat ini
Indonesia belum mempunyai hukum positif yang secara khusus dan jelas mengatur
mengenai transaksi elektronik khususnya pembuktian dokumen elektronik, sehingga
memberikan banyak pendapat tentang hal tersebut. Dalam menghadapi
perkembangan teknologi diharapkan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik dapat
menjadi hukum yang bersifat akomodatif dan antisipatif, sehingga dapat menjawab
pennasalahan hukum yang dihadapi sekarang dan pada masa yang akan datang
apabila telah diundangkan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes600 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.086 AGU p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain