Computer File
Perlindungan hukum konsumen pengguna jasa telekomunikasi seluler dalam pelayanan interkoneksi yang diselenggarakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi
Perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa telekomunikasi seluler dalam pelayanan interkoneksi mempunyai arti penting dalam rangka menjamin hak-hak konsumen pengguna jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam UUPK dan juga UU Telekomunikasi. Penulis meneliti masalah tersebut dengan tujuan untuk mengetahui perlindungan yang diberikan UUPK terhadap hak-hak konsumen pengguna jasa telekomunikasi seluler dalam pelayanan interkoneksi dan untuk mengetahui masalah-masalah yang dihadapi konsumen dalam pelayanan interkoneksi. Selain itu, untuk mengetahui tanggungjawab yang dapat dituntut oleh konsumen kepada pelaku usaha dalam hal pelayanan interkoneksi menimbulkan kerugian.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian yuridis-dogmatis atau yuridis-normatif. Data untuk menunjang penelitian tersebut berupa data sekunder mengenai interkoneksi dan perlindungan konsumen, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hak-hak konsumen pengguna jasa telekomunikasi selu1er dalam pelayanan interkoneksi dilindungi oleh UUPK. Konsumen yang
memanfaatkan sarana interkoneksi memiliki hak-hak, antara lain berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam memanfaatkan interkoneksi, berhak atas jaminan penggunaan interkoneksi yang berkualitas, berhak mendapatkan catatan/rekaman penggunaan
interkoneksi, dan sebagainya. Namun pada kenyataannya, konsumen masih menghadapai sejumlah masalah berkaitan dengan pelayanan interkoneksi, di antaranya konsumen tidak
mengetahui bahwa biaya interkoneksi juga dibebankan kepadanya, sistem tagihan yang tidak memberikan asas manfaat, kalkulasi tagihan interkoneksi yang tidak transparan, kualitas interkoneksi yang buruk, dan masalah diskriminasi dalam hal pengajuan klaim oleh konsumen individu.
Apabila masalah-masalah tersebut menimbulkan kerugian, maka konsumen dapat menuntut pertanggungjawaban kepada pelaku usaha penyelenggara jasa telekomunikasi. Tanggungjawab yang dapat dituntut konsumen meliputi tanggungjawab kontraktual (contractual liability), tanggungjawab produk (product liability), dan tanggungjawab pidana (criminal liability).
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes617 | T/DIG - PMIH | Tesis | 343.071 PUR p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain