Computer File
Kepailitan, Utang dan kepastian hukum penelitian hukum normatif terhadap Undang-undang No. 4 tahun 1998 tentang kepailitan
Substansi Undang-undang NO.4 Tahun 1998 tentang Kepailitan
menimbulkan pennasalahan yang berimplikasi pada penegakan hukum di
Pengadilan Niaga, karena Undang-undang ini tidak memberikan
ketentuan jelas mengenai Utang. Padahal Utang adalah esensial dalam
proses mekanisme Kepailitan, karena Utang merupakan persyaratan
utama bagi seorang debitor untuk dapat dinyatakan pailit. Ketiadaan
ketentuan Utang menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang NO.4 Tahun
1998 tentang Kepailitan menimbulkan kontroversi, baik di kalangan ahli
hukum maupun praktisi hukum, karena ada yang mendefinisikan Utang
dalam arti luas dan ada pula yang mendefinisikan Utang dalam arti
sempit. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang berakibat
ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum, terutama mengenai
masalah Utang dalam Kepailitan. Penafsiran sejarah dapat dipergunakan. khususnya dalam menafsirkan perundang-undangan. Sejarah mengenai pembentuka undang-undang dipertukan untuk mengetahui untuk apa dan untuk siapa perundang-undangan dibentuk. Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan mensyaratkan. bahwa debitor dapat
dipailitkan, apabila debitor mempunyai dua atau lebih kreditor, tidak
membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat
ditagih. Apabila teljadi salah menafsirkan isi pasal tersebut dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga dapat memberikan peluang adanya praktik-praktik kolusi yang dapat dilakukan oleh hakim
dan pengacara di pengadilan. Penelitian Hukum ini dapat disimpulkan, bahwa Utang menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang NO.4 Tahun 1998 tentang Kepailitan harus diartikan secara sempit sebagai suatu perjanjian pinjam meminjam uang antara debitor dan kreditor. Kepastian hukum berfungsi sebagai patokan bagi seseorang untuk berperilaku, sehingga masyarakat harus memiliki kesadaran hukum dan kepercayaan terhadap hukum. Apabila seseorang melanggar hukum, maka seseorang tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika ketentuan Utang menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang No.4 Tahun 1998 tentang Kepailitan tidak jelas, maka dapat terjadi pelanggaran asas kepastian hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes619 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.078 AIR k | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain