Computer File
Lembaga hukum wakaf dalam sistem hukum nasional : Suatu penelitian tentang sebelas perkara gugatan wakaf tertentu pada rentang waktu 1956-2002 di daerah-daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten = The law institution of wakaf in the national system of law : A research for Eleven Civil Processes of Particular Wakaf in the range of the year 1956 - 2002 on the territorials of East Java, Middle Java, West Java and Banten
Pembahasan dalam penelitian ini mencoba menjawab tiga permasalahan yaitu:
(1) Masalah pertama tentang karakteristik lembaga wakaf; (a) Menurut hukum
positif masalah wakaf telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
terakhir dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf yang
dapat dikatakan relatif telah menampung hampir seluruh masalah
perwakafan sesuai dengan aspirasi umat dan kebutuhan hukum masyarakat.
Undang-undang Wakaf ini mengindikasikan adanya akomodasi bagi
perbedaan mazhab agar dengan demikian tercapai kepastian hukum
(rechtzekerheid) dan tercapainya unifikasi dan uniformisiasi aturan wakaf
yang selama ini tersebar pada berbagai peraturan perundang-undangan. Juga
undang-undang ini mengisyaratkan perlunya dibentuk beberapa peraturan
pemerintah antara lain tentang sistem wakaf uang dengan sertifikat wakaf
melalui bank syariah dan sebagainya yang kini masih dalam penggodokan. (b)
Menurut Hukum Islam wakaf merupakan satu sistem muamalah (interaksi
manusia yang bermotif ibadah),sederhana unsur-unsurnya yaitu wakif, benda
wakaf (maukuf), peruntukan/tujuan wakaf (maukuf alaih) dan ikrar. Wakaf
berbeda dengan zakat, infak, shadaqah (lembaga hukum Islam), hibah,
yayasan dan trust (lembaga hukum perdata). Mentoleransi perbedaan mazhab
(Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali dan Syi’ah) mengenai berbagai hal seperti
definisi, syarat, macam wakaf, benda wakaf yang tidak berfungsi dan
sebagainya, namun mereka bersepakat dalam menerima wakaf sebagai
bahagian dari syariat Islam.
(2) Masalah kedua : studi kasus tentang penerapan hukum wakaf dalam
yurisprudensi terutama mengenai pertimbangan hukum oleh (majelis) hakim;
pengungkapan dilakukan atas sebelas kasus sengketa (gugatan perkara) wakaf
yang terjadi di Surabaya, Kudus, Sumedang, Bandung, Sukabumi dan Serang
(masing-masing 1 kasus), Tasikmalaya ( 3 kasus) dan Cianjur ( 2 kasus). 7
kasus diperiksa oleh PN/PT dan 4 kasus oleh PA/PTA terutama sesudah
Undang-undang No.7/1989 tentang Peradilan Agama berlaku. Sebagian
besar sengketa antara wakif atau ahli warisnya dengan nazhir atau antara
nazhir dengan pihak ketiga. Substansi perkara di antaranya mengenai
keabsahan wakaf, gugatan status tanah sebagai harta warisan dan terjadinya
tumpang tindih tanah wakaf sekaligus tanah HGB bahkan dibebani hak
tanggungan, yang nyaris akan disita oleh pengadilan karena debitur (yang juga
menjabat nazhir) wanprestasi. Terhadap 10 kasus baik pertimbangan hukum
maupun putusan hakim dinilai telah benar dan tepat sesuai dengan ketentuan
Hukum Islam dan Hukum Acara Perdata.Satu-satunya yang ditolak
Mahkamah Agung karena tidak memenuhi syarat suatu permohonan PK
(Pasal 67 Undang-undang No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
yaitu kasus Cisayong Tasikmalaya yang mengajukan permohonan PK untuk
pengukuhan wakaf yang dinazhirinya.
(3) Masalah ketiga: Dua permasalahan tersebut di atas (masalah pertama dan
masalah kedua apabila dievaluasi ternyata telah sesuai dengan Sistem Hukum
Nasional antara lain secara ideologis memenuhi cita hukum Pancasila,
mengandung nilai-nilai filosofis, yuridis dan sosiologis dan memenuhi
ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan (a.l. Undang –undang
No.10 tahun 2004). Juga ternyata telah sejalan/searah dengan asas-asas
Hukum Islam, seperti dalam hal tujuan syariat Islam untuk menyikapi harta
benda yang dimiliki seseorang selain harus diperoleh secara halal dan baik
(thayib) juga dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan kemaslahatan umum,
memotivasi penggunaan dan pemanfaatan harta benda yang dimilikinya
seyogianya sesuai dengan tuntutan dan tuntunan agama yaitu berada pada
jalan yang diridlai Tuhan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis47 | D/DIG - PDIH | Disertasi | 346.06 DAR l/05 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain