Computer File
Pengaruh merger vertikal oleh PT. Indosat, Tbk terhadap PT. Bimagraha Telekomindo, PT. Indonesia Multimedia Mobile dan PT. Satelindo dalam era persaingan bisnis dan industri Telekomunikasi seluler kajian yuridis atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat juncto undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
Kegiatan bisnis saat ini sangat didukung oleh kekuatan sumber daya
manusia dan teknologi. Faktor Teknologi yang sangat menunjang terhadap kegiatan perekonomian pada saat ini adalah Teknologi Telekomunikasi. Sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi diterbitkan, hal ini membawa pengaruh dalam reformasi penyelenggaraan bisnis telekomunikasi yang semula dilakukan secara monoopoli. Peluang ini dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku usaha di bidang telekomunikasi yang lebih dahulu beroperasi atau Incumbent maupun pelaku usaha sejenis namun relatif masih baru atau New Entranst. PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk dan PT. Indonesian Satellite, Tbk merupakan kelompok Incumbent dan para pelaku usaha yang tergolong New Entranst diantaranya PT. Satelindo, PT. Simagraha Telekomindo, PT. IM3 dan lain-lain. Pada tahun 2002, PT. Indonesian Satellite, Tbk selanjutnya disebut PT. Indosat, Tbk melakukan merger vertikal atau penggabungan vertikal terhadap PT. Satelindo, PT. Simagaraha Telekomindo, dan PT. IM3. Penggabungan vertikal tersebut merupakan salah satu bentuk dari kegiatan perusahaan yang bertendensi kepada suatu kecenderungan bahwa penggabungan vertikal tersebut dapat menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau unfair competition. Metode penelitian dalam penelitian tesis ini adalah Yuridis Normatif dengan
penelitian atau pendekatan secara deduksi, artinya kegiatan penggabungan vertikal yang dilakukan oleh PT. Indosat terhadap PT. Satelindo, PT. Simagaraha Telekomindo, dan PT. IM3 akan dianalisis dengan menggunakan 3 (tiga) perangkat Perundang-Undangan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas Junctis Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan hasil penelitian
dapat disimpulkan bahwa Penggabungan Vertikal pada pelaku bisnis telekomunikasi seluler selanjutnya disebut Bistel Seluler adalah penggabungan vertikal terhadap dua atau lebih perusahaan Bistel Seluler yang berkedudukan sebagai penerima permodalan untuk menyelenggarakan jaringan dan layanan telekomunikasi seluler.
Penggabungan berimplikasi kepada hapusnya nama perusahaan supplier dan
kemudian menggunakan nama perusahaan distributor. Persaingan usaha tidak sehat pada kegiatan Bistel Seluler dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan jaringan dan atau untuk pemasaran barang dan atau jasa terutama wilayah jelajah dan atau frekuensi yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Peluang kegiatan Bistel Seluler masih berpeluang besar, namun tidak menutup kemungkinan akan berkurang dengan sangat cepat, apabila Pemerintah membuka kebijakan penetapan persamaan tariff layanan seluler pada penyelenggara Bistel Seluler mengingat bahwa pelaku Bistel Seluler saat ini telah banyak bermunuclan dengan menggunakan teknologi berbasiskan CDMA. Penggabungan vertikal PT. Indosat, Tbk merupakan suatu bentuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undnag Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hal; ini dapat dilihat
pada data pasca pengabungan yang mengukur bahwa pelaku Bistel Seluler terbukti tidak mengalami dampak negatif seperti penguasaan pangsa pasar dan atau menghambat peluang bagi new entranst untuk bermain di pasar Bistel Seluler.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes701 | T/DIG - PMIH | Tesis | 343.598 072 EFF p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain