Computer File
Rapat umum pemegang saham dan kewenangan direksi penelitian hukum normatif terhadap Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 terhadap perseroan terbatas
Perseroan Terbatas sebagai suatu Badan Hukum mempunyai organ
Direksi, yang tugas dan kewenangannya sudah diatur oleh Anggaran Dasar
(Ditetapkan Oleh Rapat Umum Pemegang Saham) dan Perundang-undangan
lainnya. Yang menjadi objek permasalahan adalah mengenai pembatasan
kewenangan Direksi oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dan metode penelitian
yang digunakan adalah metode penelitian Deskriptif dengan pendekatan penelitian
Yuridis Normatif yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara
meneliti sumber data-data sekunder.
Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham. Mempunyai konsekuensi, merupakan pendukung hak dan
kewajiban yang dapat melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar
pengadilan serta mempunyai harta terpisah dari para pengurusnya maupun para
pendirinya. Dengan demikian hak dan kewajiban yang timbul akibat perbuatan
hukum yang dilakukan oleh pendiri tidak lagi menjadi tanggungjawabnya, tetapi
beralih menjadi tanggungjawab perseroan.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah suatu organ perseroan
yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala
wewenang yang tidak dilimpahkan kepada organ perseroan lainnya, yaitu Direksi
dan Komisaris. Akan tetapi, meskipun memiliki kekuasaan tertinggi tidak berarti
RUPS dapat bertindak sewenang-wenang. Hal ini mengingat Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) juga harus memperhatikan dan tidak boleh melanggar
kedudukan, kewenangan dan kepentingan organ perseroan lain (Direksi dan
Dewan Komisaris) maupun stake holder lainnya seperti pemegang saham
minoritas, kreditur, karyawan, mitra bisnis atau masyarakat sekitarnya.
Direksi adalah organ perseroan yang diberi kepercayaan melalui Anggaran
Dasar oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memimpin perseroan.
Mempunyai tanggungjawab untuk mengatur, mengurus dan mengembangkan
perusahaan.Posisinya yang sangat strategis, Direksi berkuasa penuh serta dominan
untuk menyalahgunakan fasilitas, menggunakan kemudahan dalam perseroan, dan
melakukan pelampauan kewenangan di luar ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
yang dinamakan ultra vires.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, idealnya tidak semua kasus
ultra vires secara otomatis berakibat batal demi hukum, tetapi harus dilihat kasus
demi kasus, disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan masing-masing
perseroan, juga tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes739 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.07 MAR r | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain