Computer File
Analisis yuridis terhadap transaksi derivatif khusus yang diperdagangkan di dalam bursa sebagai objek pengenaan pajak penghasilan dalam rancangan undang-undang pajak penghasilan yang ke-empat
Pasar keuangan global bergerak mengalami perubahan, dari perdagangan
yang dilakukan secara tradisional menjadi perdagangan yang modern. Perubahan
itu diikuti dengan munculnya instrumen-instrumen keuangan yang baru salah
satunya adalah transaksi derivatif. Investor menyukai transaksi ini karena
merupakan transaksi two way trading, menggunakan leverage system, high
return, high liquidity dan di Indonesia transaksi ini masih bebas Pajak
Penghasilan (PPh). Namun pada bulan November 2005, Direktorat Jendral Pajak
ternyata memasukkan keuntungan yang didapat dari transaksi derivatif
khususnya yang diperdagangkan di dalam bursa ke dalam Pasal 4 ayat (2)
Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) yang ke-empat sebagai
Objek Pajak Penghasilan yang akan dikenai tarif Final. Wacana ini menuai banyak
tanggapan baik itu positif maupun negatif. Bagi yang menanggapi secara positif,
pengenaan PPh Final ini dirasa justru akan banyak manfaatnya karena akan
menciptakan transparansi harga, perlindungan investor akan terjamin serta akan
sangat menguntungkan fiskus karena menjadikan pemungutan pajak jadi lebih
efisien. Bagi pihak yang pesimis, jika PPh Final tersebut dikenakan berdasarkan
nilai transaksi derivatif maka dapat memukul pemain derivatif sehingga membuat
dunia usaha enggan memanfaatkan produk tersebut. Permasalahan yang timbul
dari rencana pemerintah ini adalah apakah keuntungan yang didapat dari
transaksi ini layak untuk dikategorikan sebagai penghasilan serta apakah
pengenaan PPh final terhadap transaksi derivatif yang diperdagangkan di dalam
bursa sudah tepat dimasukkan ke dalam perumusan perundang-undangan
perpajakan sebagai ius constituendum. Kajian tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
sifat penelitian yang dilakukan secara deskriptif ana litis, yaitu dengan
menggambarkan hal-hal yang berkaitandengan pengenaan PPh Final terhadap
transaksi derivatif yang dilakukan di dalam bursa dan melakukan analisis
menggunakan interpretasi/penafsiran hukum. Metode pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan konseptual (conseptual approach) dengan
mendasarkan penelitian terutama pada data sekunder yaitu peraturan hukum
yang berhubungan dengan pengenaan PPh Final terhadap transaksi derivatif di
dalam bursa. Transaksi derivatif diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.
7/31/PBI/2005 tanggal 13 September 2005 tentang Transaksi Derivatif, berlaku
pula ketentuan tentang hukum perjanjian dalam Buku III Kitab Undang-undang
Hukum Perdata tentang Perikatan, Bab I dan Bab II, Pasal 1313 sampai dengan
Pasal 1381. Menurut hasil penelitian bahwa transaksi derivatif yang dilakukan di
dalam bursa merupakan sebuah kontrak. Justifikasi Fiskus untuk melakukan
pungutan PPh Final terhadap transaksi ini adalah dengan mendasarkan pada
Teori Daya Pikul. Namun jika pungutan PPh Final dilakukan terhadap nilai
transaksi derivatif maka dapat membuat para investor enggan melakukan
transaksi ini. Sepatutnya keuntungan yang didapat dari penggunaan transaksi
inilah yang dipungut pajak. Namun, jika Fiskus melakukan pungutan PPh Final
terhadap keuntungan dari transaksi ini, maka syarat keadilan tidak akan tercapai
di dalamnya pad a situasi tertentu seperti bearish market di mana investor
mengalami kerugian namun PPh Final tetap dipungut. Transaksi Derivatif, dalam prakteknya merupakan instrumen lindung nilai
dari perjanjian pokoknya agar dalam situasi tertentu tidak mengalami kerugian.
Menurut penulis, pemerintah dapat mempertimbangkan Doktrin Tobin Tax yang
menerapkan pungutan pajak yang sangat kecil pad a transaksi derivatif. Doktrin
Tobin Tax ini diharapkan dapat dijadikan justifikasi agar keadilan yang dicitacitakan
bagi Wajib Pajak pengguna transaksi ini dapat terpenuhi dan Fiskus dapat
membuat suatu Rancangan Undang-Undang agar menjadi bag ian dari ius
constituendum dan dapat disahkan sebagai hukum positif yang memiliki
kekuatan hukum tetap serta memberikan kepastian hukum bagi wajib Pajak.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes846 | T/DIG - PMIH | Tesis | 343.052 3 IRW a | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain