Computer File
Kebijakan legislasi tentang sifat melawan hukum meteril dalam tindak pidana korupsi = Legislation policy concerning material unlawfulness in criminal acts of corruption
Tindak pidana korupsi di Indonesia pada dewasa ini perkembangannya sangat
sistemik, tidak hanya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tetapi juga
telah merampas hak-hak sosial ekonomi masyarakat secara luas. Pemberantasannya
menggunakan upaya penal dengan cara luar biasa, yakni dengan menetapkan kebijakan
hukum pidana berupa “sifat melawan hukum materiil” terutama dalam fungsinya yang
positif sebagai kebijakan kriminalisasi dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, kebijakan tersebut
oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 telah dinyatakan tidak
mengikat secara hukum, karena dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 tentang “kepastian hukum yang adil” sebagai salah satu prinsip negara hukum.
Padahal ditinjau dari optik politik kriminal, penerapan kebijakan demikian di samping
dibenarkan juga efektif. Signifikan untuk dipermasalahkan : apakah sifat melawan hukum
materiil masih perlu ditetapkan dan diatur dalam kebijakan legislasi sebagai salah satu
upaya pemberantasan tindak pidana korupsi? Bagaimanakah kebijakan legislasi tentang
tindak pidana korupsi membatasi penerapan sifat melawan hukum secara materiil?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
analitis. Pendekatan permasalahannya dilakukan dengan menggunakan metode yuridis
normatif, interpretasi, serta berbagai pendekatan lainnya, seperti pendekatan historis,
komparatif, dan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan. Jenis dan sumber data
yang digunakan mengutamakan data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder
dan tertier. Data yang terkumpul dianalisis berdasarkan mertode analisis secara kualitatif.
Hasil penelitian mengenai permasalahan pertama menunjukkan, terdapat dasar
rasionalitas untuk menetapkan dan menerapkan sifat melawan hukum materiil, yaitu
sistem hukum pidana, doktrin, yurisprudensi, ditinjau dari optik politik kriminal, dan
komparasi KUHP negara lain. Mengenai permasalahan kedua, hasil penelitian
menunjukkan, demi keadilan sifat melawan hukum materiil terutama dalam fungsinya
yang positif tetap dapat diterapkan. Namun, mengingat fungsi positif ini sangat
berimplikasi terhadap pelanggaran asas kepastian hukum (asas legalitas), penerapannya
haruslah dilakukan secara selektif dan kasuistis, serta di dalam kebijakan legislasinya
perlu ditetapkan “kebijakan pembatas” berupa : “kriteria perbuatan melawan hukum
secara materiil berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum”, serta penetapan “pedoman penerapan sifat melawan hukum materiil”. Kebijakan
demikian ditetapkan, tujuannya untuk memberikan dasar hukum yang mantap dan untuk
mendapat pengaturan secara tegas, serta sebagai dasar pengecualian terhadap asas
legalitas formal. Dengan demikian, sifat melawan hukum materiil dapat menjamin
kepastian hukum yang disyaratkan dalam negara hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis77 | D/DIG - PDIH | Disertasi | 345.021 323 WID k/08 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain