Computer File
Penerapan ketentuan tentang kesempatan dan perlakuan yang sama dalam proses penempatan tenaga kerja di PT. Bank Panin Tbk., Bandung
Pelaksanaan rekrutmen dan seleksi di Bank Panin Bandung terdiri dari beberapa langkah
atau tahapan. Dalam hal pelaksanaan rekrutmen dan seleksi serta penempatan tenaga
kerja di Bank Panin Bandung masih terjadi diskriminasi sehingga terjadi perlakukan dan
kesempatan yang tidak sama. Terjadi diskriminasi terhadap tenaga kerja sehingga etnis
atau kelompok tertentu mendapat kemudahan untuk mengembangkan karirnya dan
mendapatkan jabatan sementara kelompok yang lainnya tidak dapat mengembangkan
karirnya.
Proses penempatan tenaga kerja yang terjadi di dalam perusahaan dilakukan secara
internal sehingga sangat sulit untuk membuktikan bahwa terjadi diskriminasi terhadap
tenaga kerja tertentu. Ada penilaian yang subyektif yang terlepas dari tingkat
kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan dalam hal menjalankan pekerjaannya dari
pihak perusahaan yang mencari tenaga kerja. Hal ini yang mengakibatkan terjadinya
diskriminasi dalam hal pelaksanaan rekrutmen dan seleksi dan penempatan tenaga kerja.
Hal ini sebenarnya telah diatur di dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang No. 13 Tahun
2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 No. 39). Pasal 5 menyebutkan
bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan. Pasal 6 menyatakan bahwa setiap tenaga kerja memiliki
perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Kesempatan yang sama dan perlakuan yang sama dalam hal rekrutmen ataupun
penempatan tenaga kerja harus mencerminkan rasa keadilan bagi tenaga kerja. John
Rawls dalam bukunya a theory of justice menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the
difference principle dan the principle of fair equality of opportunity. Inti the difference
principle, adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar memberikan
manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung.
Tenaga kerja tidak dapat berbuat banyak sebab posisi tenaga kerja sebagai pencari kerja
maupun pekerja sangat lemah sehingga tenaga kerja tidak dapat berbuat banyak. Oleh
karena itu maka pemerintah sebagai pembuat kebijakan dapat memerintahkan untuk
mewajibkan setiap perusahaan untuk memasukkan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang No.
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2003 No. 39) ke dalam Peraturan Perusahaan sehingga permasalahan dalam kesempatan
dan perlakuan yang sama dalam proses penempatan tenaga kerja yang merugikan tenaga
kerja tidak terjadi lagi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1051 | T/DIG - PMIH | Tesis | 344.01 MAR p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain