Computer File
Penerapan prinsip mengenal nasabah sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pasar modal
Pasar Modal adalah salah satu lembaga keuangan yang berpengaruh pada saat sekarang. Dengan kehadiran pasar modal, masyarakat sudah dapat memiliki modal untuk mengembangkan usahanya. Perkembangan pasar modal juga tidak lepas dari perkembangan teknologi dan globalisasi. Di mana dengan teknologi yang berkembang pesat menyebabkan pasar modal mengglobal. Global dalam arti transaksi saham dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dan siapa saja tidak terbatas tempat termasuk batas negara. Saat ini pasar modal sudah menjadi salah satu tempat atau media yang paling efektif untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal ini disebabkan karena kemudahan nasabah yang melakukan transaksi yang menyebabkan nasabah yang beritikad tidak baik dengan mudah menyembunyikan dana hasil dari tindak kejahatan. Perangkat untuk pencegahan dari tindak pidana pencucian uang dalam transasksi di pasar modal adalah dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah. Dasar hukum dari penerapan prinsip mengenal nasabah ini adalah Undang-Undang No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Undang-Undang No.23 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 476/BL/2009 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Dalam Pasar Modal. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mendeduksi Undang-Undang No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Undang-Undang No.23 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan peraturan-peraturan pelaksana yang berkaitan dengan Bapepam sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi pasar modal sebelum memutuskan apakah transaksi tersebut mencurigakan atau tidak. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan penerapan prinsip mengenal nasabah di dalam pasar modal untuk mencegah tindak pidana pencucian uang, lalu menganalisis fakta-fakta dalam praktek pasar modal di mana transaksi yang mencurigakan dapat berkembang menjadi money laundering di mana dana diperoleh dari hasil kejahatan memperoleh tiga tahapan yaitu placement, layering, dan integration sehingga dana tampak seperti uang hasil dari kegiatan sah. Teknik pengumpulan data dengan yuridis normatif di mana melihat peraturan perundangan yang berlaku, melihat pendapat para ahli dalam penerapan prinsip mengenal nasabah pada scripless trading atau transaksi pasar modal elektronik. Hasil dari penelitian adalah banyaknya hambatan yang terjadi sehingga prinsip mengenal nasabah belum diterapakan secara maksimal dalam pasar modal sesuai peraturan yang berlaku. Pertimbangan utama bagi pedagang atau perantara pedagang efek dalam penerapkan prinsip mengenal nasabah adalah kemungkinan kehilangan nasabah yang akan bertransaksi melalui pedagang atau perantara pedagang efek. Prinsip mengenal nasabah sebagai salah satu prinsip dari pasar modal untuk mengantisipasi berbagai tindakan kejahatan yang dapat terjadi di dalam pasar modal, dan menuntut peran pemerintah mengantisipasinya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1075 | T/DIG - PMIH | Tesis | 347.07 HEN p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain