Computer File
Pendaftaran dan eksekusi jaminan fidusia penelitian yuridis normatif terhadap Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia
Pendaftaran dan eksekusi jaminan fidusia merupakan hal yang penting
dalam UUJF. Fungsi pendaftaran jaminan fidusia adalah untuk memenuhi asas publisitas dan sekaligus merupakan jaminan kepastian hukum terhadap kreditor mengenai benda yang telah dibebani jaminan jidusia. dengan melaksanakan pendaftaran, memberikan kedudukan hukum yang kuat kepada kreditur untuk melakukan eksekusi apabila pemberi jidusia wanprestasi Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti sumber data-data sekunder, sedangkan spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode kualitatif
sebagai metode analisis data dan teknik Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen di perpustakaan. Berdasarkan hasil penelitian didapat bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan keteniuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik
benda. Jaminan jidusia hanya dapat dibebankan dalam akta notaris dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang jaminan fidusia, serta harus didaftarkan. Pendaftaran menimbulkan konsekuensi terhadap jaminan kepastian dan perlindungan hukum dengan memberikon kemudahan pelaksanaan eksekusi, tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala. Seperti eksekusi jaminan fidusia memerlukan waktu dan biaya yang relatif banyak, dan eksekusi jaminan fidusia melalui parate eksekusi masih memerlukan penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri yang dimohonkan oleh para pihak, kecuali eksekusi penjualan di bawah tangan. Bila dibandingkan dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, maka jaminan jidusia yang terdaftar memiliki kepastian dan perlindungan hukum berdasarkan sertifikat jaminan fidusia. Dalam hal debitur cedera janji, kreditur penerima fidusia diberikan perlindungan hukum melalui eksekusi grosse sertiftkat jaminan fidusia, parate eksekusi, penjualan dibawah tangan. Selain melalui ketiga hal tersebut di atas, kreditur penerima fidusia masih
dapat mengajukan gugatan perdata atau tuntutan pidana untuk menuntut
pemenuhan kewajiban debitur penerima fidusia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1115 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.074 SOF p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain