Computer File
Kepastian hukum dan keadilan dalam nasionalisasi modal asing : Penelitian hukum normatif terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal
Kemajuan teknologi telah membuat dunia seolah tanpa batas. Fenomena ini membawa konsekuensi dalam tata ekonomi dunia. Modal dan keahlian mengalir dari satu kawasan ke kawasan lain. Mengacu pada penanaman modal asing (PMA), timbul pertanyaan apakah ia membawa manfaat nyata bagi negara penerima ataukah hanya menguntungkan investor asing saja. Pertanyaan ini bukan semata ada di ranah ekonomi, tetapi juga sosial, politik, dan kedaulatan negara. Filosofi kebijakan PMA adalah bahwa modal asing diperlukan guna melengkapi modal dalam negeri yang tidak cukup kuat memutar roda perekonomian negara. Tetapi manakala modal asing itu kemudian mendominasi perekonomian nasional, dan menyebabkan ketergantungan ekonomi, sering timbul sikap permusuhan terhadap PMA. Sikap tidak bersahabat ini dapat diwujudkan dalam keputusan politik untuk menasionalisasi atau mengambil alih modal asing. Nasionalisasi juga dapat dilatarbelakangi oleh dekolonisasi ekonomi, yakni keinginan untuk mengubah sistem ekonomi kolonial menjadi sistem ekonomi nasional.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, meneliti hukum sebagai norma positif yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan sejarah dan perbandingan hukum digunakan sebagai pendukung. Metode penulisan adalah deskriptif analitis, bertujuan memberikan gambaran secara sistematis mengenai topik yang diteliti. Pengumpulan data dilakukan melalui dua tahap, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh ditelaah lebih lanjut secara saksama dan dianalisis dengan metode kualitatif.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Apakah pengertian nasionalisasi dalam hukum Indonesia harmonis dengan pengertian nasionalisasi dalam perspektif hukum internasional? 2. Apakah yang dimaksud dengan kepastian hukum dan keadilan dalam perspektif nasionalisasi modal asing? dan 3. Apakah kepastian hukum dan keadilan dapat dipenuhi secara bersamaan dalam nasionalisasi modal asing?
Hasil penelitian sampai pada kesimpulan bahwa suatu negara yang berdaulat berhak melakukan nasionalisasi di dalam yurisdiksinya dengan sejumlah syarat, yakni demi kepentingan umum, dilakukan dengan undang-undang, tidak diskriminatif, dan disertai ganti rugi atau kompensasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM) menerapkan beberapa asas, antara lain kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara. UUPM menyebutkan bahwa pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi, kecuali dengan undang-undang dan disertai dengan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar. Klausula nasionalisasi ini sudah harmonis dengan hukum internasional. Peneliti berpendapat bahwa UUPM sudah memberikan kepastian hukum dan keadilan, bagi PMA maupun bagi negara Republik Indonesia. Meski pun demikian, mengingat sifat abstrak keadilan yang terbuka lebar bagi penafsiran subjektif, selalu terdapat kemungkinan bahwa investor asing yang kepentingannya tidak terpenuhi akan merasa diperlakukan tidak adil.
Kata kunci: kepastian hukum, keadilan, modal asing, penanaman modal asing, nasionalisasi, kompensasi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis124 | D/DIG - PDIH | Disertasi | 341.752 RUS k/11 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain