Computer File
Metode perhitungan pajak kendaraan berbasis kontribusi kerusakan jalan [beban-jarak]
Pembiayaan jalan provinsi di Jawa Barat sebagian besar diperoleh dari dana
APBD. Selain menjadi salah satu sektor yang dibiayai APBD, sektor jalan juga
memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Maksud penelitian ini adalah untuk mengetahui kontribusi pengguna jalan
terhadap pemenuhan kebutuhan biaya pemeliharaan jalan di Jawa Barat dan menyusun
suatu metode perhitungan besaran kontribusi pengguna jalan yang sesuai dengan tingkat
penggunaan jalan dan tingkat kerusakan jalan yang ditimbulkan.
Pada tahun 2010, sumbangan PKB untuk PAD sebesar Rp. 2,2 trilyun, sedangkan
alokasi APBD Provinsi untuk penanganan jalan sebesar Rp. 982,1 milyar atau 44,49%
dari PKB. Artinya kontribusi dari pengguna jalan melalui PKB lebih besar dari biaya
yang dikeluarkan untuk penanganan jalan.
Metode perhitungan besaran pajak kendaraan yang dianggap sesuai dengan
tingkat penggunaan jalan, yaitu pajak berbasis beban jarak (Weight Distance Tax).
Dalam penelitian ini dinamakan Biaya Penggunaan Jalan. Prinsip dari Biaya Penggunaan
Jalan yaitu membebankan biaya pemeliharaan jalan kepada pengguna jalan berdasarkan
jarak tempuh dan beban kendaraan.
Perhitungan Biaya Penggunaan Jalan dilakukan dengan asumsi jarak tempuh
kendaraan sejauh 20.000 km/tahun untuk kendaraan golongan 2, 3 dan 4, sedangkan
untuk golongan 5A, 5B, 6A, 6B, 7A, 7B dan 7C sejauh 30.000 km/tahun. Dengan harga
satuan penggunaan jalan sebesar Rp. 307,40/km/ESAL, besaran Biaya Penggunaan Jalan
untuk kendaraan golongan 2, 3 dan 4, sebesar Rp. 3.962/tahun. Untuk kendaraan
pengangkut barang, light truck golongan 6A, Biaya Penggunaan Jalannya sebesar Rp.
7,70 juta/tahun. Sedangkan untuk truk trailer golongan 7C sebesar Rp. 95,28 juta/tahun.
Jika Biaya Penggunaan Jalan dibandingkan dengan daya angkut kendaraannya,
maka Biaya Penggunaan Jalan per satuan beban untuk light truck dengan konfigurasi
sumbu 1.1 adalah Rp. 641.830/ton/tahun. Biaya Penggunaan Jalan per satuan beban
untuk truk tronton dengan sumbu triple (1.222) juga cukup rendah, yaitu sebesar Rp.
818.462/ton/tahun. Sedangkan untuk truk trailer dengan sumbu 1.22-222 sebesar Rp.
1.701.466/ton/tahun.
Kata Kunci : Pajak Kendaraan Bermotor, kontribusi pengguna jalan, Biaya Penggunaan Jalan, beban kendaraan, jarak tempuh kendaraan
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1251 | T/DIG - PMTS | Tesis | 388.11 GUN m | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain