Computer File
Peranan etika pariwara Indonesia dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Iklan merupakan alat promosi yang memegang peranan penting bagi
pelaku usaha (produsen) untuk menunjang sekaligus meningkatkan usahanya.
Melalui iklan pelaku usaha mencoba untuk memancing dan membangkitkan minat
konsumen untuk membeli produk barang dan/atau jasa yang dihasilkannya. Selain
itu, konsumen juga memerlukan iklan sebagai salah satu alat informasi untuk
mengetahui produk konsumsi yang mereka butuhkan. Pada prakteknya, peran
penting iklan ini seringkali disalahgunakan oleh para pelaku usaha dengan cara
melakukan pemasaran curang, misalnya dengan memberikan informasi tentang
produk yang tidak benar sehingga dapat mengakibatkan konsumen salah
mengambil keputusan dengan membeli produk tersebut. Oleh karenanya, untuk
mencegah dan mengatasi tindak pemasaran curang melalui media iklan tersebut,
disusunlah sebuah peraturan yang bersifat swakrama (self regulation), yaitu Etika
Pariwara Indonesia (EPI). Permasalahan selanjutnya, bagaimanakah peranan EPI
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(UUPK), mengingat tujuan akhir dari EPI adalah untuk melindungi konsumen
sebagai end user dari rantai perdagangan barang dan/atau jasa.
Peranan Etika terhadap Hukum, Etika merupakan peringkat analisis moral
yang fundamental untuk menentukan baik buruknya suatu aturan atau sistem
hukum. EPI sebagai sebuah Kode Etik bagi para pelaku usaha periklanan telah
cukup komprehensif dalam mengatur usaha periklanan di Indonesia. EPI memuat
aturan mengenai Tata Krama (substansi iklan) dan Tata Cara (prosedur pembuatan
iklan) yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha periklanan. Tetapi walaupun
demikian sebagai Kode Etik, EPI hanya dapat menjatuhkan sanksi administratif
saja, berupa teguran dan penghentian tayangan iklan yang melanggar ketentuan
dalam EPI sehingga kurang memiliki efek jera. Hal ini menyebabkan pelanggaran
terhadap ketentuan EPI masih sering terjadi hingga saat ini. Di sisi lain, UUPK
mengatur secara umum mengenai penyelenggaraan usaha periklanan. Tetapi
melalui Pasal 17 ayat (1) huruf f dapat diketahui bahwa UUPK mengakui
keberadaan dari etika periklanan. Selanjutnya Pasal 62 ayat (2) UUPK
menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) huruf f diancam sanksi
pidana penjara atau pidana denda. Artinya, pelanggaran terhadap ketentuan EPI
pada dasarnya dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan dalam UUPK
agar lebih memiliki efek jera bagi para pelaku usaha periklanan.
Dengan demikian, fungsi dan kedudukan EPI dalam UUPK adalah sebagai
perangkat aturan yang melengkapi ketentuan UUPK dalam mengatur
penyelenggaraan usaha periklanan di Indonesia. Penerapan EPI dan UUPK secara
simultan diharapkan dapat menciptakan iklim usaha periklanan yang sehat secara
lebih efektif dan efisien.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1282 | T/DIG - PMIH | Tesis | 174.4 RAH p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain