Computer File
Tanggung jawab PT dan organ PT dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
PT sebagai badan hukum dan juga organnya dapat melakukan perbuatan yang merugikan perseroan itu sendiri dan pihak ketiga. Apabila hal tersebut terjadi, maka PT sebagai badan hukum dan juga organnya dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum (perdata atau pidana). Namun demikian, dalam UUPT tidak diatur secara rinci mengenai pertanggungjawaban PT sebagai badan hukum dan pertanggungjawaban organnya. Penulis meneliti tanggung jawab PT dan organnya berkaitan dengan UUPT dengan tujuan untuk mengetahui perbandingan pertanggungjawaban antara PT sebagai badan hukum dengan organnya. Selain itu, untuk mengetahui kelemahan dari PT sebagai badan hukum dan kelemahan dari organnya dalam hal pertanggungjawaban secara perdata dan pidana.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian yuridis normatif atau yuridis dogmatis. Data untuk menunjang penelitian tersebut berupa data primer dan terutama data sekunder, yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, karya-karya ilmiah para pakar hukum, kamus hukum, dan artikel majalah.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa tanggung jawab hukum PT sebagai badan hukum dan tanggung jawab organnya mempunyai persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah, PT sebagai badan hukum dan organnya dapat diminta pertanggungjawaban dari segi hukum perdata dan pidana apabila melakukan tindakan yang merugikan perseroan dan pihak ketiga. Tanggung jawab tersebut timbul karena perbuatan yang dilakukan oleh organ PT. Perbedaannya adalah, tanggung jawab PT sebagai badan hukum hanya dapat dituntut dalam konteks perbuatan yang dilakukan organ PT atas nama dan untuk kepentingan perseroan, sedangkan tanggung jawab organ PT mencakup perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan perseroan dan perbuatan yang ditujukan kepada perseroan, yang dilakukan secara pribadi oleh organ PT.
Kelemahan utama pertanggungjawaban perdata dan pidana dari PT sebagai badan hukum adalah, belum diatur dalam UUPT. Pengaturan pertanggungjawaban PT sebagai badan hukum mengandung beberapa kelemahan, yaitu mengenai kriterium kapan suatu PT dikatakan melakukan perbuatan yang merugikan, menyangkut pihak yang bertanggung jawab, dan menyangkut pemidanaan terhadap PT. Di lain pihak, kelemahan pertanggungjawaban hukum organ PT adalah, untuk RUPS, tidak ada ketentuan yang memungkinkan untuk dituntut secara hukum, untuk direksi dan komisaris, dalam hal melakukan perbuatan melanggar hukum atas nama dan untuk kepentingan perseroan, tidak ada kriterium yang jelas dan berlaku umum mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes450 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.066 NAI t | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain