Computer File
Keserasian Undang-undang Kepailitan Indonesia dengan Sila ke-2 Pancasila
Di dalam sistem hukum Indonesia, terdapat hierarkis perundang-undangan yang menempatkan setiap peraturan pada posisinya masing-masing, dari yang paling rendah sampai pada yang paling tinggi. Hal ini untuk menjaga keserasian antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya. Pancasila, dalam hal ini, sumber dari segala sumber hukum dan menempati posisi yang paling tinggi dalam hierarkis perundang-undangan. Maka setiap peraturan yang ada di Indonesia harus mengacu kepada Pancasila agar dapat dinyataka berlaku.
Suatu produk hukum dinyatakan berlaku atau tidak berdasarkan Pancasila, terlebih dahulu harus dilakukan uji material. Dalam hal ini, produk hukum yang relevan untuk dilakukan uji material adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan yang ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 (selanjutnya disebut UUK). Adapun relevansi UUK untuk dilakukan uji material adalah: (i) UUK diakui masih prematur, (ii) Peran International Monetary Fund (IMF) dalam mendesak pemerintah untuk mengundangkan UUK, (iii) Tujuan UUK sebagai “penyelamat” krisis ekonomi, (iv) UUK harus dapat mengakomodasi perlindungan yang seimbang bagi semua pihak, dalam hal ini debitor, creditors, negara dan masyarakat. Melihat karakteristik yang ada dalam UUK, Sila ke-2 Pancasila adalah yang paling tepat untuk digunakan sebagai pisau analisis dalam melakukan uji material terhadap UUK. Dengan demikian, setelah melakukan uji material sebuah kesimpulan akan diambil berkaitan dengan pemberlakuan UUK.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes586 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.078 BRA k | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain