Computer File
Pencemaran merek terkenal dan perlindungan pemegang merek : Penelitian Hukum Normatif Terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Merek Terkenal dilindungi tidak terbatas pada kelas barang atau jasa dimana Merek itu didaftarkan tetapi dilindungi untuk setiap kelas barang/ jasa. Pihak-pihak yang melakukan tindakan pemboncengan Merek Terkenal dengan cara mendaftarkan Merek Terkenal untuk kelas barang atau jasa yang berbeda dapat mengurangi reputasi dari pemegang Merek Terkenal tersebut. Pihak tersebut telah melakukan Pencemaran Merek Terkenal yang dapat merugikan pemegang Merek Terkenal juga konsumen dari Merek Terkenal itu sendiri. Salah satu kasus Pencemaran Merek Terkenal yang telah diputus Pengadilan Indonesia dan telah menjadi Yurisprudensi adalah kasus Pencemaran Merek Terkenal “Gucci”.Saat ini kritiria atau tolok ukur suatu Merek dikatagorikan sebagai Merek Terkenal masih belum tegas, bentuk perlindungan hukum akibat Pencemaran Merek Terkenal dalam Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek masih perlu dikaji secara mendalam juga bagaimana pengaruh penerapan Teori Pencemaran Merek Terkenal (dillution theory) dalam penyelesaian perkara Merek di pengadilan terhadap perlindungan hukum Merek. Penelitian terhadap Pencemaran Merek Terkenal ini menggunakan metode deskriptif dan yuridis normatif guna mendapatkan gambaran dan melihat hubungan antara das sollen dengan das sein. Sifat penelitiannya yuridis normatif , sehingga bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif.
Merek digunakan untuk membedakan barang yang satu dengan barang yang lain, jasa yang satu dengan jasa yang lain. Sistem pendaftaran Merek adalah konstitutoir artinya pendaftaran mutlak dilakukan untuk memperoleh perlindungan hukum. Undang-Undang No.15 Tahun 2001 mengakui dan melindungi keberadaan Merek Terkenal. Tindakan Pencemaran Merek Terkenal dapat mengurangi reputasi dari Merek Terkenal yang tidak hanya merugikan pemilik Merek juga konsumen.
Perlindungan Merek diberikan oleh pemerintah setelah Merek itu didaftarkan ke kantor Merek. Perlindungan Merek Terkenal tidak seperti perlindungan Merek biasa dimana untuk Merek Terkenal , perlindungan diberikan untuk semua kelas barang. Upaya pemboncengan Merek Terkenal juga dapat dilakukan dengan cara Passing Off dengan syarat penggugat memiliki reputasi, penipuan atau pengelabuan sudah berlangsung dan ada kerugian yang diderita oleh penggugat akibat tindakan tergugat.
Kriteria atau tolak ukur dari Merek Terkenal adalah telah dikenal luas, telah di daftarkan di negara asal, di Indonesia dan di beberapa negara, dilindungi untuk semua kelas barang, telah dilakukan promosi dan investasi yang besar, dan memiliki reputasi yang baik yang terkait dengan kualitas dari produk atau jasa Merek Terkenal tersebut. Pencemaran Merek Terkenal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek tidak diatur secara tegas namun tersirat dalam beberapa pasal berikut yaitu Pasal 4 , Pasal 6, Pasal 76, Pasal 90 dan Pasal 91Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Pengaruh dari digunakannya teori Pencemaran Merek Terkenal oleh hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Merek Terkenal telah memperkokoh daya perlindungan terhadap Merek. Hakim sebagai aparat penegak hukum telah secara nyata melindungi keberadaan dari Merek Terkenal yang perlindungannya tidak terbatas dari jenis atau kelas barang dimana Merek itu didaftarkan tetapi juga melindunginya dari upaya-upaya pihak-pihak lain yang dengan itikad buruk membonceng ketenaran atau reputasi dari Merek Terkenal tersebut. Dengan demikian, penggunaan Pencemaran Merek Terkenal dilakukan guna akan menambah perlindungan hukum. Dengan dianutnya atau dipakainya Teori Pencemaran Merek Terkenal oleh hakim dalam menyelesaikan perkara Merek Terkenal telah memberikan kontribusi bagi perlindungan Merek.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes539 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.048 8 ARI p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain