Computer File
Analisis yuridik penerapan prinsip-prinsip pemberian kredit tanpa agunan dalam perjanjian kredit individual Studi kasus pengelolaan risiko kredit individual tanpa agunan yang disalurkan oleh ABN AMRO Bank Indonesia cabang Bandung
Penerapan prinsip-prinsip pemberian kredit Bank Umum dalam pengelolaan risiko kredit individual tanpa agunan sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia NOmor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan adalah harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat yaitu penilaian yang saksama terhadap watak, dalam arti keyakinan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Di samping itu, penerapan prinsip-prinsip pemberian kredit Bank Umum dalam pengelolaan risiko kredit individual tanpa agunan harus berdasarkan pada prinsip kepercayaan dan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian (prudent) adalah salah satu konkritisasi atau perwujudan dari adanya prinsip kepercayaan dalam suatu pemberian kredit individual tanpa agunan dan sebagai perwujudan dari prinsip prudent banking dari seluruh kegiatan perbankan sebagaimana tercantum dalam pasal 29 Ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Secara umum, kendala-kendala yang sering dihadapi oleh Bank Umum dalam upaya pemberian kredit individual tanpa agunan adalah :
1. Tidak dipatuhinya standar persyaratan pemberian kredit
2. Lemahnya usaha koleksi cicilan
3. Menurunnya kondisi ekonomi setempat
Berdasarkan analisis yang penulis lakukan, penerapan manajemen risiko
yang dilakukan oleh Bank Umum untuk meminimalisir risiko sehubungan dengan penyaluran kredit individual tanpa agunan, pada dasarnya dapat diupayakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
1. Tahap sebelum pencairan kredit individual tanpa agunan
Dalam tahap ini, yang harus diperhatikan adalah melaksanakan prinsip kehati-hatian sesuai dengan asas-asas perkreditan yang sehat dengan
melalui pendalaman terhadap prinsip Character (Watak) dan Capacity
(penilaian kemampuan) serta Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/1O/PBI/2001 tanggal 18 Juni 2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles). Prinsip-prinsip ini merupakan hal yang sangat penting dalam manajemen risiko Bank Umum untuk meminimalisir risiko sehubungan dengan penyaluran kredit individual tanpa agunan.
2. Tahap pencairan kredit individual tanpa agunan
Dalam tahap ini, diperlukan klausula-klausula tambahan yang bersifat
khusus dalam ketentuan perjanjian kredit individual tanpa agunan
untuk melindungi kepentingan bank (kreditur) jika debitur wanprestasi.
Dengan adanya upaya dalam 2 (dua) tahap tersebut di atas, diharapkan risiko bank atas kegagalan debitur dalam melunasi kredit individual tanpa agunan dapat diatasi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes518 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.08 NOV a | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain