Computer File
Perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang hak tanggungan kedua dan seterusnya menurut Undang-undang Hak Tanggungan nomor 4 tahun 1966
Adanya lembaga kredit pada saat ini menjadi suatu kebutuhan untuk perorangan, perusahaan yang memerlukan dana untuk mengembangkan usaha atau tambahan modal kerja, membeli perumahan, barang-barang konsumsi dan sebagainya.
Peran bank dalam memenuhi kebutuhan kredit untuk masyarakat pada saat ini masih besar, namun kegiatan usaha bank terikat oleh undang-undang, termasuk kegiatan penyaluran kredit sebagai salah satu usaha bank yang harus mematuhi ketentuan undang-undang.
Dimungkinkan pada kondisi tertentu bank atau kreditur tidak dapat lagi menyalurkan kredit dan debitur yang membutuhkan tambahan kredit tidak dapat diberi kredit lagi, walaupun dilihat dari segi jaminan nilainya masih besar, bagus sehingga sebetulnya masih layak untuk diberi tambahan kredit.
Untuk mengatasi kebutuhan kredit tersebut, debitur mengajukan permohonan kredit pada kreditur lain atau baru yang dapat memberi tambahan kredit. Calon kreditur melakukan analisa melalui berbagai asas pemberian kredit yang sehat dan hasilnya masih layak diberi kredit, namun calon pemberi kredit tambahan ini akan menjadi pemegang Hak Tanggungan kedua karena jaminan telah dibebani Hak Tanggungan pertama oleh kreditur pertama.
Calon kreditur baru yang akan menjadi pemegang Hak Tanggungan kedua akan kesulitan mendapatkan pelunasan kreditnya jika debitur wanprestasi. Pemegang Hak Tanggungan kedua tidak memiliki kedudukan yang diutamakan atau hak mendahulu dalam pelunasan. Pemegang Hak Tanggungan kedua untuk mendapatkan pelunasan kredit harus menunggu eksekusi yang dilakukan lebih dahulu oleh pemegang Hak Tanggungan pertama.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut sebaiknya calon kreditur pemegang Hak Tanggungan kedua sebelum memberikan kredit, membuat suatu perjanjian kerjasama dengan kreditur pemegang Hak Tanggungan pertama dan diketahui oleh debitur, yang isinya mengatur mengenai apabila debitur wanprestasi pada kreditur pemegang Hak Tanggungan kedua maka debitur di pemegang Hak Tanggungan pertama dianggap wanprestasi juga, sehingga obyek Hak Tanggungan dapat dieksekusi untuk melunasi kredit, tentunya pemegang Hak Tanggungan pertama tetap mendapat pelunasan lebih dahulu.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes474 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.074 DIN p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain