Computer File
Kepatuhan dan budaya hukum : Studi kasus pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan perkotaan di Kota Cirebon
Upaya pengentasan kemiskinan menjadi hal yang krusial, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka memperjuangkan harkat kemanusiaan dan keadilan. Berangkat dari pemikiran tersebut, maka studi ini dilakukan dengan tujuan: Pertama melihat pelaksanaan dan kebijaksanaan pemerintah sebagai upaya nyata untuk menanggulangi kemiskinan melalui Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP). Kedua mengungkapkan dan mengetahui perkembangan pengaturan hukum serta faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya budaya hukum masyarakat dalam menyikapi program penanggulangan kemiskinan di perkotaan tersebut.
Penelitian dilakukan terhadap pengaturan hukum tentang upaya penanggulangan kemiskinan dan terhadap masyarakat perkotaan sebagai sasaran program penanggulangan kemiskinan perkotaan (P2KP) di kota Cirebon. Data yang digunakan dalam mencermati studi ini, selain berasal dari perundang-undangan yang berlaku juga diperoleh langsung dari sumber pertama melalui wawancara mendalam. Pendekatan dilakukan secara kualitatif-naturalistik dengan menitikberatkan pada kondisi sosial masyarakat serta mencermati tingkah laku anggota masyarakat sasaran.
Pada akhirnya temuan studi mengarah pada beberapa temuan yaitu P2KP dilandasi pada ketentuan-ketentuan normatif menyangkut masalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijaksanaan P2KP dalam formulasinya ditujukan pada pemberian akses untuk golongan ekonomi lemah / masyarakat dalam posisi yang marginal. Tetapi pada wilayah-wilayah tertentu di beberapa kecamatan di lingkungan kota Cirebon, ternyata mengindikasikan masyarakat belum siap untuk menerima akses sebagaimana diamanatkan pada tujuan dan hakikat dari kebijaksanaan P2KP, sehingga pemberdayaan masyarakat sebagai sentral dari kebijaksanaan P2KP tidak dapat diwujudkan. Faktor-faktor penentu budaya hukum adalah budaya patrimonial dan paternalistik yang telah terbentuk di masyarakat dan mempengaruhi proses bekerjanya hukum. Serta persoalan yang paling mendasar adalah faktor komunikasi hukum dan pengetahuan hukum yang tidak berjalan, sehingga masyarakat melakukan pemaknaan yang keliru tentang arti dan tujuan kebijaksanaan P2KP.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes463 | T/DIG - PMIH | Tesis | 340.115 SUT k | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain