Computer File
Perjanjian lisensi dan alih teknologi dalam strategic partnerships for smart campus development agreement antara BHMN ITB dan PT. Microsoft
Penenelitian ini beranjak dari pentingnya alih teknologi dalam rangka penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat meningkatkan daya saing suatu negara dan merupakan kunci untuk dapat berkompetisi di era pasar bebas.
Alih teknologi dapat dilakukan dengan berbagai cara dan berbagai sarana, formalitas utama yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan alih teknologi adalah dibuat dalam suatu perjanjian tertulis. Hingga saat ini Indonesia belum mempunyai undang-undang yang mengatur mengenai alih teknologi.
Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dan pendekatan yuridis normatif, penelitian dilakukan dengan meneliti data data sekunder yang berupa bahan pustaka, pendekatan ini bertujuan agar mendapatkan gambaran mengenai perjanjian kerjasama, perjanjian lisensi sebagai sarana alih teknologi dalam hukum positif Indonesia, dikaitkan dengan asas kebebasan berkontrak.
ITB telah membuat perjanjian Strategic Partnerships for Smart Campus Development Agreement dengan PT. Microsoft di mana didalamnya melekat aspek alih teknologi, maka perlu diketahui aspek-aspek hukum dalam perjanjian tersebut, terutama mengenai asas kebebasan berkontrak, dan alih teknologi.
Temuan dari penelitian ini menunjukan bahwa, perjanjian Strategic Partnerships for Smart Campus Development Agreement tunduk pada Buku III KUH Perdata, sedangkan perjanjian lisensi selain tunduk pada Buku III KUH Perdata juga tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistim Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dari hasil peneltian terhadap perjanjian Strategic Partnership dan Perjanjian Lisensi, dikaitkan dengan Buku III KUH Perdata, Perundang-undangan di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual dan Undang-Undang Sistim Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan IPTEK menunjukan bahwa dalam perjanjian Strategic Partnership for Smart Campus Development kedudukan para pihak adalah seimbang, dan tidak melanggar asas kebebasan berkontrak, alih teknologi terjadi melalui pelatihan, pendidikan, kegiatan riset dan pengembangan. Sedangkan dalam perjanjian lisensi, pihak penerima lisensi (ITB) dalam posisi tawar yang lemah, asas kebebasan berkontrak telah dilanggar, alih teknologi hanya merupakan peralihan material teknologi, yang terjadi kemudian adalah peningkatan kemampuan penggunaan program komputer tertentu, hal ini dapat menyebabkan terjadinya ketergantungan terhadap suatu teknologi (technological dependency), kondisi ini pada akhirnya akan mengakibatkan Indonesia tetap menjadi pasar bagi pebisnis software komputer.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes486 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.048 SOE p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain