Computer File
Trend konsentrasi industri pada industri makanan periode 1989-1995
Indonesia telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat khususnya pada
sektor industri pengolahan. Tingkat kesejahteraan masyarakat juga turut meningkat
sejalan dengan pertumbuhan ekonomi ini. Tetapi seiring dengan pertumbuhan industri
pengolahan tersebut, muncul masalah yang juga dihadapi oleh banyak negara yang
industrinya sedang tumbuh, yaitu tingginya konsentrasi industri pada industri yang
bersangkutan. konsentrasi industri menggambarkan besarnya penguasaan pasar oleh
satu atau sebagian kecil perusahaan. Tingkat konsentrasi berkaitan erat dengan bentuk
dan struktur pasar. Semakin terkonsentrasi suatu industri, semakin mendekati struktur
pasar monopoli.
Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan, tingkat konsentrasi industri pengolahan
khususnya industri makanan di Indonesia selama periode 1989-1995 masih cenderung
tinggi, tetapi menunjukan penurunan. Menurut perhitungan tingkat konsentrasi rasio
empat perusahaan terbesar yang menguasai output industri diatas 75% dari tahun
1989 sampai dengan tahun 1995 secara berturut-turut adalah: 31.25%, 54%, 54%,
55.2%, 50%, 48.7%, 47.5%.
Bila umumnya para ekonomi menganggap batas suatu industri disebut oligopoli
adalah tingkat konsentrasi sebesar 60%, berarti sekitar setengah industri makanan ini
berstruktur oligopoli, bahkan pada beberapa industri mempunyai struktur monopoli
dan hanya sekitar 14.5 % menggambarkan struktur persaingan sempurna. Berdasarkan
uraian diatas dapat diliiat bahwa tingkat konsentrasi industri makanan di Indonesia
masih tinggi, meskipun pada tahun-tahun terakhir telah mengalami penurunan,
penurunan yang terjadi sangatlah kecil dan kurang berarti banyak.
Masih tingginya tingkat konsentrasi industri makanan di indonesia menunjukan
bahwa kita memerlukan suatu peraturan yang mengatur tentang persaingan yang sehat.
Struktur pasar yang monopoli akan mengakibatkan terjadinya inefesiensi, kolusi politik
dan merugikan masyarakat luas. Peraturan mengenai persaingan ini bukan untuk
mencegah adanya monopoli, tetapi untuk menerapkan aturan persaingan yang fair dan
sehat. Melihat dari tingginya tingkat konsentrasi industri maka perlu segera
diberlakukan Undang-undang anti monopoli yang menjamin persaingan yang sehat
agar pemerataan yang dicita-citakan dapat tercapai.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp255 | DIG - FE | Skripsi | E.PEMB JON a/98 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain