Computer File
Tinjauan yuridis terhadap keputusan direksi PT Telkom tentang pedoman penyelesaian telepon aktif tidak produktif
Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Tele-komunikasi menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) Tele-komunikasi Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah no-raor 25 tahun 1991, bukan hanya merubah status perusahaan, nama perusahaan atau logo perusahaan, melainkan juga adanya perubahan- perubahan yang berkaitan dengan sistem pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat pengguna jasa telekomunikasi, khususnya pelanggan telepon.
Dua hal yang patut mendapat perhatian adalah diberla-kukannya Keputusan Direksi PT TELKOM nomor KD 678/NG.OO/OPE-21/1991, yang meniadakan Kontrak Berlangganan Sambungan Telepon yang biasanya disodorkan kepada calon pelanggan telepon. Sebagai gantinya, pelanggan hanya diharuskan me-nandatangani Surat Pernyataan Berlangganan, tanpa mengetahui adanya hak dan kewajiban sebagaimana lazimnya sebuah kontrak.
Hal yang kedua adalah Keputusan Direksi PT TELKOM no-mor KD TEL 14/NG.OO/OPE-21/1992, yang isinya mewajibkan setiap pelanggan telepon untuk menghasilkan minimal 70 pulsa per bulannya, baik outgoing maupun incoming. Bila hal ter-sebut tidak dipenuhi selama 6 bulan berturut-turut, PT TELKOM akan mengenakan sanksi berupa pencabutan telepon.
JDiberlakukannya ketentuan - ketentuan seperti itu, menempatkan pelanggan telepon pada posisi yang lemah, ka-rena adanya norma penghitungan pulsa dikualifikasikan sebagai kelalaian atau wanprestasi, yang dapat berakibat berakhirnya perjanjian telepon. Padahal pada saat pembuatan perjanjian, yajtu saat penandatanganan Surat Pernyataan Berlangganan, tidak disyaratkan adanya prestasi atau kewajiban yang demikian.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7487 | DIG - FH | Skripsi | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain