Computer File
Prosedur penyelesaian sengketa ganti kerugian akibat pencemaran dan atau perusakan lingkungan suatu penelitian antisipatif terhadap Pasal 20 Undang- Undang Lingkungan Hidup No.4 Tahun 1982
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak bagi setlap orang dan sekaligus setiap orang berkewajiban untuk memelihara dan mencegah serta menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan. Konsekuensi hak dan kewajiban tersebut, setiap orang yang mencemarkan dan atau merusak lingkungan dapat dipertanggunggugatkan secara perdata.
Prinsip keperdataan ini dianut oleh pasal 20 UU No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam melaksanakan prinsip keperdataan akibat pencemaran dan atau perusakan lingkungan, pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) mensyaratkan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penyelesaian sengketa ganti kerugian akibat pencemaran lingkungan. Untuk itu peraturan perundang-undangan dimaksud harus segera diterbitkan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7500 | DIG - FH | Skripsi | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain