Computer File
Suatu tinjauan yuridis terhadap upaya hukum perusahaan factoring (Factor) atas piutang yang tidak tertagih dikaitkan dengan SK. Menkeu No. 1251/KMK.013/1988 serta permasalahan yang timbul dalam praktek
Seiring dengan keadaan perekonomian yang semakin ketat dengan adanya Kebijaksanaan Uang Ketat (Tight Money Policy) di mana kredit perbankan tidak lagi dapat diperoleh dengan mudah, maka dengan adanya usaha Factoring yang merupakan salah satu alternatif lembaga pembiayaan, dapat dijadikan jalan keluar bagi pra pengusaha untuk mengatasi masalah cash flow dan credit departement suatu perusahaan dalam rangka meningkatkan aktivitas produksinya.
Namun karena keterbatasan perangkat perundang-undangan yang mengatur usaha Factoring di Indonesia mengakibatkan kurangnya kepastian hukum mengenai upaya-upaya hukum perusahaan Factoring (Factor) yang memberikan jasa pembiayaan kepada Klien, sehingga apabila terjadi suatu sengketa atau perselisihan di antara para pihak ,perusahaan Factoring (Factor) tidak memperoleh pembayaran piutang yang seharusnya diterima dari pihak Customer, sebagai akibat dari adanya penjualan atau pengalihan piutang dari Klien kepada perusahaan Factoring (Factor).
Dalam praktek Factoring di Indonesia, penyelesaian suatu sengketa atau perselisihan atas piutang yang tidak tertagih adalah melalui musyawarah atau perdamaian yang dilakukan perusahaan Factoring (Factor) dengan kesepakatan para pihak. Keadaan seperti ini menimbulkan pertanyaan sampai sejauh mana kepastian hukum penyelesaian suatu sengketa atau perselisihan tersebut, sehingga mempunyai kekuatan mengikat para pihak untuk mentaatinya.
Upaya hukum perusahaan Factoring (Factor) melalui gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri memberikan kelebihan-kelebihan dibandingkan melalui musyawarah atau perdamaian, karena keputusan hakim lebih mempunyai kekuatan mengikat dan kepastian hukum bagi para pihak untuk mentaatinya. Dan untuk memajukan perusahaan Factoring (Factor) di Indonesia, juga untuk melindungi para pihak yang terlibat di dalam kegiatan Factoring, kiranya masih diperlukan perangkat peraturan-peraturan yang secara khusus mengatur kegiatan Factoring di Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7759 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH RAC s/93 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain