Computer File
Upaya hukum dalam kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja yang dilakukan oleh dokter Cokro Tirtawijaya terhadap dokter Indah Indrawati
Seseorang yang melakukan perbuatan melecehkan orang lain hanya berdasarkan pada jenis kelamin saja, berarti melakukan pelecehan seksual terhadap orang yang dikenai perbuatan itu. Pelecehan seksual tersebut adalah pelecehan seksual dalam arti luas.
dokter Indah seorang Spesialis Ahli Bedah Otak, bekerja pada sebuah rumah sakit swasta di Bandung sebagai Kepala Bagian Bedah Syaraf. Beliau sering mengalami pelecehan seksual dari rekan-rekan sekerjanya. Diantara rekan-rekannya, dokter Cokro paling sering melakukan pelecehan terhadapnya baik di kantor maupun dalam pergaulan sehari-hari. Pelecehan seksual itu semakin sering dilakukan, terlebih setelah ia diangkat sebagai atasan dokter Indah.
Puncak kekesalan dokter Indah adalah pada saat dokter Cokro melecehkan kemampuannya dihadapan team bedah rumah sakit dan seorang dokter muda yang sedang dibimbingnya, dalam suatu operasi bedah tanggal 27 Maret 1994.
Atas kejadian itu, dokter Indah ingin memberi peringatan kepada dokter Cokro agar menyadari bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan etik maupun hukum.
Masalah pelecehan seksual di Indonesia belum mendapat pengaturan, akibatnya perbuatan pelecehan seksual yang dapat dikenai sanksi hukum hanyalah perbuatan pelecehan yang memenuhi kategori suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh dokter Indah adalah :
1 . Mengajukan pengaduan tertulis untuk menyelesaikan masalah pelecehan seksual tersebut secara intern kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sehubungan telah terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik Kedokteran.
2 . Mengajukan tuntutan hukum kepada pelaku pelecehan seksual, baik secara perdata maupun pidana.
3 . Mengajukan pengaduan atas tindakan pelecehan seksual yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak azasi manusia kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia.
Pengaduan melalui Komisi Nasional belum dapat dikatakan sebagai wwa hukum namun dapat digunakan untuk memperkuat upaya hukum seperti dalam butir satu dan dua diatas.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7950 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH VIA u/94 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain