Computer File
Dapatkah nasabah bank yang kreditnya macet dipidana
Salah satu usaha Perbankan adalah memberikan kredit, yaitu penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain. Pihak peminjam wajib melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian keuntungan. Hal ini tidak terlepas dari fungsi utama perbankan Indonesia sebagai penghimpun dana dan sekaligus menyalurkannya kepada masyarakat. Pemberian kredit kepada anggota masyarakat khususnya pengusaha yang dilakukal lewat "Fast Track", yaitu pemberian kredit tanpa melalui prosedur perbankan yang baku dalam prcaktelnya cenderung mengarah kepada kerdit bermasalah atau macet, k.arena debitur gagal kalam memenuhi kewajiban keu~~gannya kepada bank tepat pada waktunya. Tingginya nilai kredit macet pada bank-bank umum milik pemerintah tentunya perlu penanganan klhusus dari pemerintah selain menggunakan .jasa Badan Urusan Piutang dan Lelang Megara (BUPLN) untuk menyelesaikan kredit bermasalah, diperlukan pula seperangkat peraturan guna menyelesaikan kredit bermasalah pada Gank-bank umum milik pemerintah dengan lebih berdaya guna dan efektif, yaitu dsngan menerapkan hukum pidana sebaai saraia alternatif penyelesaian, khususnya sebagai salah satu cara untuk menyelamatkan keuangan negara dan sekaligus memberikan sanksi bagi para pelaku tindak pidana kejahatan perbanksn di bidang perkreditan baik berupa hukuman penjara, denda atau denda dan penjara.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7969 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH JAY d/95 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain