Computer File
Kewenangan Mahkamah Aagung terhadap penangguhan/penghentian putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dimintakan peninjauan kembali
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana Indonesia, terhadap putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap dimungkinkan adanya upaya peninjauan kembali terhadap putusan tersebut.
Upaya hukum peninjauan kembali ini merupakan sejarah baru di lapangan hukum, khususnya hukum acara pidana, karena sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, seorang terpidana yang merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak adil kemudian ingin memintakan pemeriksaan kembali atas perkaranya tersebut tidak dimungkinkan, kini dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, upaya tersebut ,emjadi mungkin untuk dilakukan.
Demikian halnya dengan Pacah, Lingah dan SUmir, warga dusun Pangkalan Pakit Kepatang yang sudah 8 tahun menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Ketapang Kalimantan Barat akibat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap pamor, dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap perkaranya tersebut.
Permohonan peninjauan kembali mereka menimbulkan masalah hukum, karena selain mengajukan permohonan kepada Mahkamah AGung untuk menangguhkan/menghentikan pelaksanaan hukuman untuk sementara waktu, menunggu diputuskannya permohonan peninjauan kembali, serta menuntut ganti kerugian akibat perlakuan aparat penyidik yang memperlakukan mereka tidak berdasarkan undang-undang pada waktu pemeriksaan pendahuluan.
Terhadap permohonan untuk menangguhkan/menghentikan sementara waktu pelaksanaan hukuman, Mahkamah Agung menyatakan tidak berwenang dan mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada Dirjen Pemasyarakatan.
Munculnya masalah hukum tersebut, Pacah, Lingah dan Sumir mengharapkan pendapat atas masalah hukum yang dialami mereka. Dengan penelusuran kaidah-kaidah hukum yang berlaku dihubungkan dengan kasus mereka, diberikan pendapat hukum bahwa penangguhan/penghentian pelaksanaan hukuman dapat dilaksanakan oleh Mahkamah AGung. Selain itu pacah, Lingah dan Sumir berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian apabila permohonan peninjauan kembali mereka dikabulkan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp8036 | DIG - FH | Skripsi | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain