Computer File
Dampak penggunaan norma penghitungan penghasilan neto dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pengusaha kecil : studi kasus pada CV. SK, Bandung
Pemungutan pajak merupakan perwujudan peran serta masyarakat dalam rangka pembiayaan rutin pemerintahan dan pembangnnan secara gotong royong. Pemungutan ini meliputi pemungutan dari seluruh lapisan masyarakat, mulai dari
pengusaha besar sampai pengusaha kecil. Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-536/PJ.l2000 tanggal 29 Desember 2000, Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki
empat alternatif yang dapat dipilih untuk meminimalkan jumlah PPh dan PPN yang harus dibayar. Altematif I adalah status sebagai nonPKP yang menggunakan norma,
altematif II adalah status sebagai nonPKP yang menggunakan pembukuan, alternatif III adalah status sebagai PKP yang menggunakan norma, dan alternatif IV adalah
status sebagai PKP yang menggunakan pembukuan.
Penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai pemilihan
alternatif yang dapat meminimalkan jumlah PPh dan PPN Pengusaha Kecil. Penelitian ini dilakukan pada CV. SK, sebuah perusahaan percetakan di kota Bandung.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan manajer perusahaan yang terlibat langsung dan mengumpulkan serta meneliti dokumen-dokumen perusahaan. Penulis menggunakan data penghasilan, biaya, penjualan, dan pembelian Barang Kena Pajak tahun 2003 sebagai dasar perhitungan. Saat ini CV. SK menggunakan alternatif II, yaitu status sebagai nonPKP yang menggunakan pembukuan. Berdasarkan hasil perhitungan diperoleh bahwa altematif I, yaitu status sebagai nonPKP yang menggunakan norma,
menghasilkan jumlah pajak terutang tahun 2003 sebesar Rp 22.593.600,00. Alternatif II menghasilkan jumlah pajak terutang tahun 2003 sebesar Rp 21.018.350,00.
Altematif III, yaitu status sebagai PKP yang menggunakan norma, menghasilkan jumlah pajak terutang tahun 2003 sebesar Rp 11.756.400,00, sedangkan alternatif IV,
yaitu status sebagai PKP yang menggunakan pembukuan, menghasilkan jumlah pajak terntang tahun 2003 sebesar Rp 13.368.800,00. Perbedaan keempat alternatif tersebut terletak pada biaya-biaya yang dapat dikurangkan jika menggunakan pembukuan namun tidak dapat dikurangkan
jika menggunakan norma. Perbedaan tersebut akan mempengaruhi jumlah PPh terutang. Selain itu, perbedaan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran berpengaruh terhadap jumlah PPN yang dibayar. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa alternatif yang paling menguntungkan pernsahaan adalah altematif III, yaitu status sebagai PKP yang menggunakan norma karena alternatif ini dapat meminimalkan jumlah PPh dan PPN CV. SK. Selama ini perusahaan berstatus sebagai nonPKP yang menggunakan pembukuan, penulis menyarankan agar perusahaan mengubah statusnya sebagai PKP yang menggunakan norma. Hal ini
dipilih supaya perusahaan dapat mengkreditkan Pajak Masukannya dengan Pajak Keluarannya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp3719 | DIG - FE | Skripsi | AKUN CIT d/06 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain