Computer File
Pengaruh pengenaan pajak hotel terhadap penerimaan pajak daerah Kotamadya Bandung tahun 2004 sampai dengan tahun 2006 : studi kasus pada Dinas Pendapatan Daerah Kota bandung
Pajak hotel sebagai salah satu jenis Pajak Daerah Tingkat II yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Bandung, kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2003 tentang pajak hotel. Meningkatnya jumlah wisatawan domestik maupun asing yang berkunjung ke Kota Bandung menjadikan para
pengusaha bisnis perhotelan giat untuk mengembangkan usaha di bidang perhotelan. Seiring dengan meningkatnya bisnis perhotelan di Kota Bandung, maka pemerintah berharap penerimaan pajak hotel di Kotamadya Bandung dapat memberikan tambahan kontribusi bagi
penerimaan pajak daerah.
Melalui penelitian dalam skripsi ini akan diketahui dasar pengenaan Pajak Hotel, besarnya tarif Pajak Hotel, cara perhitungan Pajak Hotel, jumlah target yang ditetapkan dan realisasi Pajak Hotel yang diterima Pemerintah Daerah Kotamadya Bandung pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2006, kontribusi Pajak Hotel terhadap Pajak Daerah dan pengaruh Pajak Hotel terhadap penerimaan Pajak Daerah. Penulis melakukan penelitian pada Dinas Pendapatan Daerah Sub Dinas Pajak yang dikhususkan pada bagian Pajak Hotel berkedudukan di Jalan Wastu Kencana Nomor 2 Bandung.
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode analisis deskriptif , yaitu suatu metode penelitian yang berusaha mengumpulkan, menyajikan, menggambarkan serta menganalisis data sehingga dapat memberikan gambaran tertentu mengenai Pendapatan Daerah berdasarkan fakta yang pemungutannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah sehingga mendapatkan gambaran yang jelas mengenai Pajak Hotel, kemudian diolah untuk ditarik suatu kesimpulan serta dibuat rekomendasi yang diperlukan
sehubungan dengan peningkatan Pendapatan Daerah.
Kesimpulan yang diperoleh penulis dari penelitian ini adalah dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel. Besarnya pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak, di mana tarif Pajak Hotel berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 adalah sebesar 10%. Berdasarkan data Pendapatan Daerah, target Pajak Hotel yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2004, 2005, dan 2006 berturut-turut adalah sebesar Rp 34.000.000.000,00; Rp 36.500.000.000,00; dan Rp 43.015.080.000,00. Sementara itu, realisasi Pajak Hotel pada tahun 2004, 2005, dan 2006 berturut-turut adalah sebesar Rp 35.663.218.724,00; Rp 39.204.993.647,00; dan Rp 44.521.528.069,OO.Dilihat dari hasil analisa target dan realisasi Pajak Hotel, maka selama tahun 2004 sampai dengan tahun 2006
Pemerintah Kota Bandung telah berhasil melebihi target Pajak Hotel yang direncanakan. Besarnya kontribusi Pajak Hotel Kotamadya Bandung bagi Pendapatan Daerah pada tahun 2004, 2005, dan 2006 secara berturut-turut adalah sebesar 27,06% ; 27,40% ; 27,02%. Kuat hubungan antara variabel Pajak Hotel dan variabel Pajak Daerah sebesar 0.72 yang menyatakan bahwa Pajak Hotel memiliki hubungan yang cukup kuat (moderately high association) dan bersifat positif dengan Pajak Daerah. Kemudian melalui perhitungan koefisien determinasi diketahui bahwa Pajak Hotel memberikan kontribusi kepada Pajak Daerah sebesar 51,84%. Melalui uji signifikansi, yaitu dengan membandingkan t hitung dengan t tabel. Kemudian diperoleh t hitung lebih besar dari t tabel sehingga dapat disimpulkan bahwa Pajak Hotel mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penerimaan Pajak Daerah.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4033 | DIG - FE | Skripsi | AKUN ERL p/07 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain