Computer File
Penerapan akuntansi pajak penghasilan final jasa konstruksi terhadap penyajian laporan keuangan : studi kasus pada CV. X
Pajak Penghasilan Final adalah pajak yang telah dipungut atas penghasilan
tertentu yang tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang (tidak dapat
dikreditkan) di akhir periode karena kewajiban perpajakannya telah selesai pada saat
dilakukan pemotongan pajak. Masalah yang akan diteliti pada penelitian ini adalah
perhitungan PPh Final atas usaha jasa konstruksi, perlakuan akuntansi PPh Final, penyajian
PPh Final terhadap Laporan Keuangan, dan tata cara pembayaran serta pelaporan PPh Final.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis perhitungan PPh Final, perlakuan
akuntansi pada PPh Final, penyajian PPh Final terhadap Laporan Keuangan, dan pemahaman
tata cara pembayaran dan pelaporan PPh Final.
Sesuai dengan peraturan perpajakan yaitu Undang-Undang Pajak
Penghasilan No. 36 Tahun 2008 dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun
2008 bahwa pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atas usaha jasa konstruksi
bersifat final. Yang dimaksud dengan final adalah kewajiban perpajakannya telah rampung
pada saat dilakukan pemotongan pajak. Oleh karena itu, PPh Final bukan merupakan kredit
pajak untuk mengurangi pajak terutang. Besarnya Pajak Penghasilan Final yang dipungut
oleh pemotong pajak adalah sebesar 4% (empat persen) dikali dengan jumlah imbalan jasa
(tidak termasuk PPN).
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif analitis. Metode deskriptif analitis merupakan metode penelitian yang
menggambarkan, mengumpulkan , menyajikan, dan mengolah data yang dilanjutkan
dengan melakukan analisis mengenai suatu objek yang diteliti yang akhirnya akan ditarik
kesimpulan secara sistematis dan memberikan rekomendasi yang dibutuhkan.
Jumlah imbalan bruto (tidak termasuk PPN) merupakan dasar perhitungan
Pajak Penghasilan Final Pajak Penghasilan Final adalah pajak penghasilan yang bukan
merupakan kredit pajak sehingga tidak bisa mengurangi jumlah pajak yang terutang.
Perlakuan Akuntansi untuk Pajak Penghasilan Final adalah sebagai beban Pajak Penghasilan
Final. Penyajian Pajak Penghasilan Final pada Laporan Keuangan hanya terdapat pada
Laporan Laba Rugi. Laporan Keuangan menjadi salah satu sumber pengisian SPT Tahunan.
Pajak Penghasilan Final CV. X dipungut oleh pemotong pajak yaitu pengguna jasa. CV. X
tidak melakukan penyetoran sendiri Pajak Penghasilan Finalnya karena transaksi yang ada
seluruhnya merupakan pekerjaan yang merupakan proyek pemerintah. CV. X akan menerima
bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final atas penghasilan usaha jasa konstruksi. Pajak
Penghasilan Final akan dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
formulir 1771.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4385 | DIG - FE | Skripsi | AKUN SIA p/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain