Computer File
Analisis kewajiban perpajakan atas pengubahan bentuk Usaha Dagang (UD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) untuk menentukan besarnya pajak terutang : studi kasus pada Usaha Dagang BC, Cirebon
Dalam dunia bisnis seringkali dijumpai kasus pengubahan bentuk usaha,
baik dari bentuk usaha non-badan menjadi badan maupun dari bentuk badan usaha yang satu
ke bentuk badan usaha lainnya. Pengubahan bentuk usaha ini secara langsung akan
menimbulkan kewajiban pajak bagi bentuk usaha lama yang harus dilunasi agar tidak
mengganggu operasional perusahaan baru di masa yang akan datang. Dalam kasus ini akan
dibahas pengubahan bentuk usaha dari perusahaan perseorangan menjadi Perseroan Terbatas
(PT) yang dilakukan oleh perusahaan dagang di bidang jasa pasokan batubara di Kota
Cirebon, Jawa Barat.
Masa lah yang dibahas dalam skripsi ini adalah: (1) alasan-alasan yang
menyebabkan suatu organisasi mengubah bentuk usahanya, (2) langkah-langkah yang harus
ditempuh dalam rangka pengubahan bentuk usaha dari UD menjadi PT, (3) kewajiban
perpajakan, pola perhitungan, jumlah pajak terutang, batas waktu pelaporan dan pelunasan
hutang pajak yang harus dipenuhi sebagai akibat dari pengubahan bentuk usaha, dan (4)
keuntungan dan kerugian yang timbul sebagai akibat dari pengubahan bentuk usaha.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan yang menyebabkan
UD BC mengubah bentuk usahanya, potensi kewajiban pajak yang timbul akibat
pengubahan bentuk usaha, batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa dan Tahunan
atas pajak terutang yang harus dilunasi UD BC, serta keuntungan dan kerugian yang timbul
atas pengubahan bentuk usaha dari perusahaan perseorangan menjadi Perseroan Terbatas
(PT).
Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode deskriptif
anal itik, yaitu metode yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai
keadaan perusahaan yang diteliti berdasarkan data dan fakta yang dikumpulkan.
Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan dan kepustakaan.
Berdasarkan basil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa
pengubahan bentuk usaha yang dilakukan UD BC menimbulkan kewajiban pajak, antara lain
Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPh yang terutang antara lain
PPh Pasal 2 1 atas gaji karyawan, PPh Pasal 21 atas uang pesangon, dan PPh atas selisih lebih
nilai pengalihan aktiva tetap. PPN yang terutang ada lah PPN atas pengalihan aktiva, baik
aktiva lancar maupun aktiva tetap. Total utang pajak yang wajib dilunasi sebesar Rp
1.660.639.96 1,00 terdiri dari PPh atas selisih lebih nilai pengalihan aktiva tetap sebesar Rp 44.48 1. 750,00, PPN atas pengalihan aktiva sebesar Rp 1.522.992.350,00, dan sanksi
administrasi atas keterlambatan penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN bulan Agustus
sebesar Rp 93. 189.86 1 ,00.
Utang pajak merupakan utang yang utama wajib dilunasi atas pengubahan
bentuk usaha. Atas dasar ini, saran yang dapat diberikan kepada UD BC adalah menghimbau
UD BC untuk menghitung kembali dan melunasi kewajiban pajak berdasarkan ketentuan
perpajakan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terkena sanksi
pajak yang lebih besar yang dapat mengganggu operasional PT BC di masa yang akan
datang.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4390 | DIG - FE | Skripsi | AKUN LEV a/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain