Computer File
Analisis dampak pajak reklame terhadap penerimaan pajak daerah Kotamadya Bandung tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 : studi kasus pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung
Pajak reklame sebagai salah satu jenis Pajak Daerah tingkat II yang dipungut
oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Bandung, yang kewenangannya diatur dalam Peraturan
daerah Kota Bandung Nomor 8 tahun 2003 tentang Pajak Reklame. Seiring dengan
meningkatnya persaingan di kota Bandung, maka salah satu upaya pengusaha dalam
memasarkan produknya yaitu melalui media reklame. Oleh karena itu, Pemerintah berharap
agar penerimaan Pajak Reklame di kotamadya Bandung dapat memberikan tambahan
kontribusi bagi penerimaan pajak daerah.
Melalui penelitian dalam skripsi ini akan diketahui cara perhitungan Pajak
Reklame kotamadya Bandung, jumlah target yang ditetapkan dan jumlah realisasi Pajak
Reklame pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2009, persentase kontribusi Pajak Reklame
terhadap Pajak Daerah, analisis korelasi Pajak Reklame terhadap Pajak Daerah, serta
hubungan fungsional antara Pajak Reklame terhadap Pajak Daerah kotamadya Bandung dari
tahun 2007 sampai dengan tahun 2009. Penelitian ini dilaksanakan pada Dinas Pendapatan
Daerah Sub Dinas Pajak Bandung yang berlokasi di Jalan Wastu Kencana No.2, Bandung.
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah
metode analisis deskriptif, yaitu suatu metode penelitian yang berusaha mengumpulkan,
menyajikan, menggambarkan serta menganalisis data sehingga dapat memberikan gambaran
tertentu mengenai Pendapatan Daerah berdasarkan fakta yang pemungutannya dilakukan
oleh Dinas Pendapatan Daerah sehingga mendapatkan gambaran yang jelas mengenai Pajak
Reklame, kemudian diolah untuk ditarik suatu kesimpulan serta dibuat rekomendasi yang
diperlukan sehubungan dengan peningkatan Pendapatan Daerah.
Kesimpulan yang diperoleh penulis dari penelitian ini adalah cara
perhitungan pajak terutang Pajak Reklame yang diperoleh dengan mengalikan tarif pajak
dengan dasar pengenaan pajak, dimana tarif pajak reklame berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2003 adalah sebesar 25%. Sedangkan yang menjadi dasar
pengenaan pajaknya adalah Nilai Sewa Reklame (NSR) yang diperoleh dengan
menjumlah.kan NJOR dengan NSPR yang cara perhitungannya diatur melalui Keputusan
Walikota. Berdasarkan data Pendapatan Daerah, target Pajak Reklame yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah serta realisasinya pada tahun 2007 adalah sebesar Rp.
22.915.169.959.50 dan Rp. 23.444 .. 954.435,00; tahun 2008 adalah sebesar Rp.
21.536.019.428,60 dan Rp. 16.663.702.588,00; dan tahun 2009 adalah sebesar Rp.
10.073.180.229,00 dan Rp. 11.668.650.015,00. Berdasarkan hasil analisa target dan realisasi
Pajak Reklame, maka selama tahun 2007 dan 2009 telah berhasil melebihi target Pajak
Reklame yang direncanakan, sedangkan tahun 2008 tidak berhasil. Besarnya kontribusi
Pajak Reklame Kotamadya Bandung bagi Pendapatan Daerah pada tahun 2007, 2008, dan
2009 secara berturut-turut adalah sebesar 12,08%; 7, 78%; dan 4,66%. Korelasi antara Pajak
Reklame dan Pajak Daerah adalah sebesar 0,20, hal ini menunjukkan hubungan yang rendah
antara Pajak Reklame dengan Pajak Daerah dan bersifat positif atau searah dimana semakin
tinggi penerimaan Pajak Reklame maka akan semakin tinggi pula Pajak Daerah yang
diterima oleh Pemerintah. Kemudian melalui perhitungan koefisien determinasi diketahui
bahwa Pajak Reklame memberikan kontribusi kepada Pajak Daerah sebesar 4%. Melalui uji
signifikansi, yaitu membandingkan t hitung dengan t tabel, diperoleh t hitung lebih kecil dari
t tabel sehingga dapat disimpulkan bahwa Pajak Reklame mempunyai pengaruh yang tidak
signifikan terhadap Pajak Daerah. Sedangkan melalui analisis regresi diperoleh persamaan
regresi untuk Pajak Reklame dan Pajak Daerah adalah Y = 15,889.0194 + 1.6780 X. Penulis
juga memberikan saran-saran bagi Dinas Pendapatan Daerah dalam rangka meningkatkan
Pajak Daerah melalui pemungutan Pajak Reklame. Sarannya adalah agar Pemerintah Daerah
menyosialisasikan bagaimana tata cara penyelenggaraan reklame dan cara perhitungan
Pajak Reklame, meningkatkan operasi atas reklame liar dan lakukan pemeriksaan secara
periodik terhadap kebenaran ukuran reklame.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4405 | DIG - FE | Skripsi | AKUN YUL a/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain