Computer File
Analisis kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi atas kegiatan pembubaran PT : studi kasus pada PT Palindo, Bandung
Proses pembangunan dalam sebuah negara tidaklah selalu berjalan mulus.
Guncangan dari segi perekonomian maupun ketidakstabilan dalam dunia politik dan
pemerintahan kerap kali muncul. Oleh karenanya, para pelaku usaha dipaksa untuk tetap
mampu beradaptasi terhadap segala perkembangan dan perubahan yang terjadi. Butuh upaya
dan kerja keras tinggi guna mempertahankan keberlangsungan hidup suatu perusahaan.
Namun, terkadang pilihan untuk membubarkan usaha kerap dipilih sebagai opsi terbaik di
saat pelaku usaha mulai merasa dirinya kurang mampu lagi untuk bergerak beriringan
dengan pesaing atau tidak mampu lagi menyesuaikan dengan ritme pasar yang ada.
Apapun alasannya, pilihan untuk melakukan pembubaran usaha sudah pasti
berimplikasi langsung terhadap kewajiban perpajakan. Pada perusahaan yang dibubarkan,
Wajib Pajak diharuskan untuk mengajukan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, sebelum hal tersebut dapat dilaksanakan, Wajib
Pajak perlu melunasi segala hutang pajak yang masih tersisa disaat melakukan pembubaran
dan hutang pajak tersebut meliputi atas Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
Di dalam skripsi yang berjudul "Analisis Kewajiban Perpajakan yang Perlu
Dipenuhi Atas Kegiatan Pembubaran PT.(Studi Kasus Pada PT Palindo, Bandung)", penulis
akan memberi pemahaman mengenai langkah-langkah apa yang perlu diambil oleh
perusahaan dalam kegiatan menutup atau membubarkan usahanya serta melakukan
perhitungan mengenai kewajiban perpajakan apa saja yang timbul dan perlu dipenuhi
perusahaan dalam kegiatan pembubaran tersebut. Metode Penelitian yang dipergunakan
dalam penyusunan skripsi ini adalah metode deskripttf analitis, sedangkan teknik
pengumpulan data adalah dengan melakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan.
Berdasarkan basil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa
kewajiban perpajakan yang harus dilunasi adalah Pajak Penghasilan (PPh); yakni Pajak
Penghasilan atas penjualan aktiva tetap yang dengan tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, Pajak Penghasilan pasal 21 alas karyawan, dan Pajak Penghasilan pasal 23;
Pajak Pertambahan Nilai; yakni Pajak Pertambahan Nilai penjualan aktiva tetap yang dengan
tujuan semula tidak untuk diperjualbeli kan dan Pajak Pertambahan Nilai atas persediaan
akhir barang dagang tahun 2005; serta sanksi keterlambatan pembayaran pajak. Yang
bertanggung jawab atas hutang pajak tersebut adalah Direktur Utama dari PT Palindo.
Dengan n1elunasi segala hutang pajaknya, maka PT Palindo telah melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku sehingga diharapkan PT Palindo
dapat menyelesaikan kegiatan pembubaran perusahaan dengan aman dan tanpa proses yang
memakan waktu lama.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4700 | DIG - FE | Skripsi | AKUN SAN a/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain