Computer File
Pengaruh ancaman pidana yang ada di dalam Pasal 137 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terhadap penggunaan ijazah palsu di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Di Indonesia terdapat lembaga legislatif yang terdiri dari Dewan Perwakilan
Rakyat ( DPR) dan juga Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD ). DPRD sebagai
lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan
demokrasi berdasarkan Pancasila. Untuk mempersempit ruang lingkup maka
pembahasan skripsi ini difokuskan pada anggota DPRD. Kriteria untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD terdapat dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, salah satu kriteria tersebut adalah berpendidikan serendah-rendahnya SLT A atau sederajat. Hal ini dapat dibuktikan dengan ijazah yang dimiliki oleh seorang calon anggota DPRD.Penelitian kelengkapan administrasi calon anggota DPRD dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah. Kriteria pendidikan merupakan hal yang penting mengingat bahwa seorang anggota DPRD memiliki tugas dan kewajiban yang berat, sehingga hanya
orang yang berpendidikan cukuplah yang mampu menjalankan tugas dan kewajiban sebagai anggota DPRD secara optimal, adil, dan bijaksana. Pada kenyataannya banyak anggota DPRD yang tidak mengenyam pendidikan SLTA memilih membuat ijazah paIsu agar memenuhi syarat sebagai anggota DPRD. Sanksi pidana untuk pemalsuan ijazah, khususnya bagi anggota DPRD terdapat dalam pasal 137 ayat ( 7 ) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : "Setiap orang yang dengan sengaja; memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu
seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi
persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribn rupiah) atau
paling banyak Rp6.000.000,OO (enamjuta rupiah) ". Dengan ancaman pidana tersebut masih saja ada calon anggota DPRD yang menggunakan ijazah palsu pada saat mendaftarkan diri. Dari hasil analisa penulis maka dapat disimpulkan bahwa setiap ancaman pidana baik ancaman pidana yang berat ataupun ringan akan membawa suatu
pengaruh ke arah positif ataupun negatif. Ancaman pidana yang berat dapat
membuat seseorang merasa jera, tetapi dapat juga membuat seseorang merasa
semakin dendam dan berbuat yang lebih jahat. Demikian pula dengan
ancaman pidana yang ringan dapat membuat seseorang merasa takut dan dapat
juga membuat orang menyepelekan ancaman pidana tersebut. Sejauh mana
pengaruh ancaman pidana tersebut tergantung dari kesadaran dan kepatuhan
hukum seseorang. Ancaman pidana yang terdapat dalam pasal 137 ayat ( 7 ) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 dianggap cukup ringan, dengan banyaknya penggunaan
ijazah palsu oleh calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )
·maka dapat disimpulkan bahwa banyak calon anggota DPRD memiliki
kesadaran dan kepatuhan hukum yang rendah, sehingga menyepeJekan
ancaman hukuman yang terdapat dalam pasal 137 ayat ( 7 ) Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2003. Langkah yang dapat ditempuh oleh KPU maupun KPUD Provinsi atau KPUD Kabupaten/ Kota ketika dirasa bahwa ijazah yang diberikan dalam pemenuhan
syarat tidak sah atau ada indikasi pemalsuan ijazah yaitu : Pertama-tama KPU
atau KPUD dapat meminta STTB asli untuk diperiksa. Apabila hal tersebut
masih belum meyakinkan KPU atau KPUD dapat berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Polisi Penyidik untuk memeriksa keabsahan ijazah sekaligus melakukan pemrosesan secara hukum apabila terbukti ijazah tersebut palsu atau dipalsukan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6253 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH WIB p/06 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain