Computer File
Analisis yuridis diterimanya upaya hukum luar biasa peninjauan kembali yang diajukan jaksa penuntut umum oleh hakim
Penulisan Hukum (Skripsi) ini mengkaji tentang diterimanya pengajuan upaya
hukum Peninjauan Kembali yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum oleh Hakim di
Indonesia. Secara teoritik perundangan mengatur bahwa Peninjauan Kembali
merupakan hak terpidana atau ahli warisnya, tetapi dalam praktek peradilan di
indonesia pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut umum
telah beberapa kali diterima oleh Hakim. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yang bersifat deskriptif, dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan secara yuridis. Jenis data yang digunakan yakni jenis data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni melalui studi kepustakaan yang mencakup dokumen-dokumen resmi seperti KUHAP, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, buku-buku hasil penelitian dan lain sebagainya data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan cara content of analysis (analisis isi). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim secara teori tidak boleh menerima upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Namun dalam praktek dunia peradilan di Indonesia, Mahkamah Agung telah beberapa kali mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim Agung dalam pertimbangan hukumnya menggunakan Pasal 263 KUHAP dan Pasal 21 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 yang sekarang telah diganti oleh Undang-Undang No. 4 tahun 2004 dengan
menafsirkan pihak-pihak berkepentingan dalam perkara pidana adalah Jaksa Penuntut Umum dan te1pidana sebagai pihak yang dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Padahal seharusnya, Hakim Agung dalam menilai siapa yang berhak untuk mengajukan PK, harus melihat kepada peraturan yang lebih khusus, yakni KUHAP. Dalam KUHAP, telah diatur secara jelas bahwa pihak yang diberikan hak untuk mengajukan PK adalah terpidana dan/atau ahli warisnya saja. Dan terhadap peraturan yang sudah cukup jelas, seharusnya seorang hakim tidak diwajibkan untuk
melakukan penafsiran.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6740 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH DON a/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain