Computer File
Tinjauan yuridis terhadap kedudukan komisaris independen dalam mewujudkan prinsip good governance : studi kasus pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
Keberadaan komisaris independen di dalam suatu PT merupakan ikhtiar agar suatu PT akan dikelola secara baik. Kemunculan konsep komisaris independen bermula dari sejarah keruntuhan beberapa perusahaan besar di Amerika Serikat, dan pada akhirnya merupakan konsep yang dipandang baik dan tersebar ke seluruh dunia. Prinsip yang mendasari kemunculan komisaris independen dikenal dengan prinsip Good Corporate Governance atau lebih dikenal dengan singkatan
GCG. Prinsip GCG ini pada dasarnya terkandung di dalam unsur-unsur
keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggungjawab (responsibility), kemandirian (independency) dan keadilan (fairness). Regulasi di Indonesia hingga sekarang ini menyatakan bahwa komisaris independen pada umumnya bersifat pilihan. Namun demikian berdasarkan ketentuan Bapepam, dan
BEI, komisaris independen menjadi wajib dimiliki oleh PT yang akan menjual sahamnya ke masyarakat (go public). Salah satu perusahaan berbadan hukum PT yang telah go public di Indonesia adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TELKOM). Sebagai suatu konsep yang relatif baru di Indonesia, maka tentunya sangat berguna untuk memahami keberadaan komisaris independen secara nyata. Oleh karena itu peneliti berupaya menggali
dan memahaminya melalui suatu penelitian dengan tema “Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Komisaris Independen dalam Mewujudkan Prinsip Good Corporate Governance: Studi Kasus pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.”
Persoalan yang diteliti pada dasarnya berfokus pada persolan: (1)
Pengaturan kedudukan Komisaris Independen di TELKOM.; (2) Kewenangan
dan tanggung jawab yuridis Komisaris Independen di Hasil kajian antara lain memunculkan kesimpulan dan saran sebagai berikut:
Kesimpulan: (1) Keberadaan komisaris independen pada TELKOM telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; (2) K
TELKOM.; (3) Hubungan antara Komisaris Independen dan organ utama yang terdapat di dalam TELKOM. Pendekatan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penggunaan data sekunder ini selanjutnya secara selektif akan dilengkapi oleh data lapangan, berupa observasi
dan wawancara terbatas pada TELKOM. Sedangkan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis, dimana sasaran yang hendak dicapai adalah lebih kepada proses memperbaiki atau memperkuat atas data yang telah ada wewenangan dan tanggung jawab komisaris independen berada dalam satu lingkup bersama dewan
komisaris di TELKOM; (3) Meski berada dalam satu lingkup dewan komisaris, namun komisaris independen secara khusus tetap memiliki karakteristik konseptual di dalam mengawasi pelaksanaan prinsip GCG. Saran: (1) Diperlukan pengaturan tentang kedudukan komisaris independen secara rinci di dalam perundang-undangan; (2) Kedudukan dan kewenangan komisaris independen hendaknya secara tegas menjadi keputusan RUPS dalam suatu perusahaan; (3) Hubungan antara komisaris independen dan organ utama lainnya di dalam perusahaan harus tetap berdasarkan prinsip GCG, yaitu transparansi, akuntability, responsibility, independency, dan fairness.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6975 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ADI t/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain