Computer File
Perlindungan hukum atas perkawinan campuran berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Perkawinan campuran saat ini merupakan sebuah fenomena yang tidak
dapat dipisahkan dari masyarakat. Keterbukaan dan kemudahan dalam
berkomunikasi mengakibatkan seseorang dapat memiliki · sebuah akses
yang cepat kemanapun ia butuhkan, sehingga saat ini seseorang tidak
hanya berhubungan dengan orang-orang yang ada di lingkungan sekitar,
tetapi juga berkembang sampai ke luar negeri. Kemudahan dalam
berkomunikasi ini ternyata berakibat pada banyaknya perkawinan antara
dua individu yang berbeda kewarganegaraan yang dikenal sebagai
perkawinan campuran.
Pada tahun 2006, Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ini berasaskan ius
sanguinis, ius soli, kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan
ganda terbatas. Undang-Undang tersebut dibentuk dalam rangka
memenuhi tuntutan masyarakat akan perlunya pengaturan yang lebih adil
dan bersifat nondiskriminatif dalam mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan kewarganegaraan seseorang. Namun secara substansi, Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia ini ternyata masih mengandung aturan-aturan yang bersifat
diskriminatif seperti adanya asas kesatuan hukum (dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia pasal 26) yang pada akhirnya merugikan perempuan yang
melangsungkan perkawinan campuran.
Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia ini mengenal asas kewarganegaraan ganda terbatas yang
diberikan kepada anak-anak hasil perkawinan campuran. Namun
demikian dalam kenyataan di lapangan, ketentuan mengenai
kewarganegaraan ganda terbatas ini masih belum dapat berlaku dengan
baik. Hal ini disebabkan karena tidak sinkronnya Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan
peraturan perundangan lain yang mengatur mengenai pelaksanaan
pemberian kewarganegaraan ganda terbatas ini. Selain itu juga
kewarganegaraan ganda terbatas ini tidak diberikan secara otomatis pada
anak hasil perkawinan campuran, melainkan harus didaftarkan terlebih
dahulu. Berbagai permasalahan yang timbul mengindikasikan bahwa
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia ini belum sepenuhnya memberikan perlindungan
terhadap kepentingan dan hak yang dimiliki oleh perempuan pelaku
perkawinan campuran serta anak hasil perkawinan campuran.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7248 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH NAT p/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain