Computer File
Tinjauan yuridis terhadap kelemahan agreement on trade-related aspects of intellectual property rights (TRIPs) dan Convention on Biological Diversity (CBD) dalam pemberian perlindungan hukum atas pendayagunaan pengetahuan tradisional (traditional knowledge) berbahan dasar kekayaan hayati
Pengetahuan tradisional merupakan hak komunal yang merujuk pada pengetahuan, inovasi, dan praktik dari masyarakat asli dan lokal di sdluruh dunia. Hak ini dimiliki secara kolektif dan dikembangkan dari pengalaman serta ditransmisikan secara lisan dari generasi ke generasi. Ada kalanya suatu pengetahuan yang telah dianggap sebagai milik suatu komunitas namun kemudian didaftarkan hak patennya dan menjadi hak milik individual atau hak privat. Hak individu untuk merubah atau mengembangkan ciptaan yang merupakan milik komunitas komunal dan hak individu untuk melakukan pemanfaatan secara komersial akan berhadapan dengan kepentingan masyarakat untuk tetap berhak memanfaatkan ciptaan yang merupakan pengetahuan tradisional. Masyarakat Indonesia yang komunal sedang dalam proses mengenal konsep-konsep individual seperti hak Paten dalam rangka melindungi kreasi manusia sebagai suatu bentuk Kekayaan Intelektual. Agar tercipta keharmonisan antara individu dan masyarakat, diperlukan kajian hukum positif khususnya yang mengatur tentang pengetahuan tradisional di Indonesia sehingga hak yang dilindungi oleh instrumen hukum akan dipandang sebagai hak yang mendorong pengembangan kreativitas dan bukan perampasan milik komunal oleh individu-individu.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7287 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH GUN t/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain