Computer File
Tinjauan etis dan yuridis tentang pencengahan dan penanggulangan plagiat karya tulis ilmiah perguruan tinggi
Karya tulis ilmiah ini membahas mengenai pencegahan dan penanggulangan plagiat karya tulis di perguruan tinggi. Di dalam skripsi ini juga diberikan definisi plagiat pada umumnya sehingga definisi plagiat pada khususnya di dalam dunia pendidikan di Perguruan Tinggi. Dasar hukum utama yang dipakai adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Plagiat Karya Tulis Di Perguruan Tinggi. Sedangkan Undang-undang 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1999 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum, serta tujuh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang penetapan tujuh Universitas di Indonesia yang ditetapkan sebagai BHMN, Kode Etik Dosen Unpar hanyalah sebuah tambahan referensi peraturan yang berkaitan dengan Permendik No 17 Tahun 2010 tersebut agar semakin dipahami mengenai sampai sejauh mana keberlakuan Permendik No 17 Tahun 2010 dapat dipaksakan kepada kaum akademisi. Dalam Permendik tersebut murni hanya mengatur plagiat yang terjadi dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh akademisi dalam rangka mencapai tujuan tertentu seperti kenaikan jabatan, perolehan ijazah, pelantikan guru besar, di luar itu perlu adanya Etika Akademik yang mengaturnya. Langkah preventif dan penanggulangan yang dapat dilakukan di lingkungan kampus agar semakin menghargai hasil karya orang lain juga untuk meningkatkan kreativitisnya serta kejujurannya sendiri. Sanksi dari Permendik sendiri dapat dijatuhkan oleh Ketua Senat Perguruan Tinggi yang bersangkutan, apabila tidak dilaksanakan, maka dalam hal ini Menteri Pendidikan akan bertanggungjawab secara langsung serta menindak Pimpinan Perguruan Tinggi yang tidak mengeksekusi keputusan yang telah dijatuhkan oleh Senat Perrguruan Tinggi tentang seseorang apakah terbukti melakukan plagiat atau tidak.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7381 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH TEJ t/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain