Computer File
Tinjauan yuridis normatif terhadap status Badan Hukum Lembaga Penjamin Simpanan
Industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting
dalam perekonomian nasional. Kepercayaan nasabah merupakan unsur penting
bagi industri perbankan. Pada tahun 1997, dengan dilikuidasinya 16 bank,
mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank menjadi berkurang.
Sehingga, diperlukan sebuah lembaga untuk mengembalikan kepercayaan nasabah
terhadap industri perbankan sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum atas
dana nasabah tersebut, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga
Penjamin Simpanan menyebutkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan
merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-Undang. Akan
tetapi dalam Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaga Penjamin
Simpanan tidak dijelaskan bentuk badan hukum apa yang dimaksud. Selain itu,
Lembaga Penjamin Simpanan merupakan badan hukum yang didirikan atas
kekuasaan Negara dapat melakukan perbuatan hukum publik. Akan tetapi, apakah
Lembaga Penjamin Simpanan dapat pula melakukan perbuatan hukum perdata.
Melalui metode pendekatan yuridis normatif, penulis mencoba untuk
menjawab permasalahan yang ada dengan meneliti status badan hukum apa yang
terdapat pada Lembaga Penjamin Simpanan dan apakah Lembaga Penjamin
Simpanan sebagai badan hukum yang didirikan atas kekuasaan Negara, dapat
melakukan perbuatan hukum perdata.
Berdasarkan penelitian, adapun status badan hukum Lembaga Penjamin
Simpanan merupakan sebuah lembaga negara, khususnya berupa lembaga non
struktural. Lembaga Penjamin Simpanan sebagai badan hukum yang didirikan
atas kekuasaan Negara, dapat melakukan perbuatan hukum perdata.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7394 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SIN t/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain