Computer File
Formalisasi pekerja rumah tangga di dalam konsep rancangan undang-undang perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dan perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja rumah tangga
Peradaban manusia mengalami perubahan di setiap detik. Seiring dengan adanya perubahan tersebut, kebutuhan manusia pun berubah mengikuti zamannya. Dewasa ini, kebutuhan pokok masyarakat semakin meningkat, sementara persediaan yang tersedia di pasaran terbatas. Itulah yang menyebabkan naiknya harga-harga kebutuhan pokok sehari-hari.
Untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup tersebut, maka tidak jarang menuntut seorang istri juga untuk menambah penghasilan dengan cara bekerja di luar rumah, sehingga memerlukan tenaga tambahan untuk mengerjakan pekerjaan kerumahtanggaan. Selain itu juga, adanya kehidupan metropolis yang menyebabkan keengganan seorang wanita untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan seperti memasak, mencuci, mengepel, menyeterika dan lain sebagainya. Tenaga tambahan yang mengerjakan hal-hal tersebut adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Namun ternyata banyak kasus-kasus kekerasan dan berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan sang majikan terhadap PRT. Karena itu, suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yaitu JALA PRT memperjuangkan agar adanya formalisasi pekerjaan PRT dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Melalui metode yuridis normatif, Penulis akan mencoba menjawab bagaimana bentuk konsistensi RUU PPRT tersebut terhadap Perundang-Undangan mengenai Ketenagakerjaaan dan HAM lainnya, bagaimana bentuk formalisasi yang terdapat dalam RUU PPRT tersebut dan peraturan apa saja yang diperlukan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7409 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH AZI f/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain