Computer File
Analisis yuridis terhadap kekuatan hukum jaminan fidusia yang tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
Selama ini Jaminan Fidusia sangatlah dibutuhkan di dalam kehidupan
masyarakat untuk melakukan perjanjian tambahan/ikutan di samping perjanjian
pokok utang piutang. Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia ke Kantor
Pendaftaran Fidusia merupakan salah satu celah permasalahan, tidak
didaftarkannya jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia merupakan suatu
masalah yang membutuhkan suatu penanganan. Menanggapi permasalahan yang
timbul, pemerintah tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia. Namun undang-undang tidak selalu sempurna,
dibutuhkan perbaikan dan penyesuaian dengan kondisi di masyarakat selama ini.
Penelitian ini menggunakan metode analisis yuridis yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka tentang Jaminan Fidusia dengan
hukum positifnya yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia yang selanjutnya dibahas lebih mendalam untuk menjawab permasalahan
yang ada.
Penelitian ini membuahkan suatu kesimpulan bahwa Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memerlukan suatu perbaikan
dalam hal memberikan kepastian hukum untuk masyarakat. Salah satunya adalah
kepastian akan batas waktu dalam melakukan pendaftaran jaminan fidusia ke
Kantor Pendaftaran Fidusia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7454 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PUT a/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain