Computer File
Dampak pengenaan tarif bea masuk impor beras terhadap penerimaan pemerintah, efisiensi, surplus produsen dan konsumen di Indonesia
Beras merupakan salah satu bahan makanan pokok bagi masyarakat Indonesia.
Oleh sebab itu pasokan beras yang ada harus memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat.
Sampai saat ini Indonesia masib bergantung pada pasokan beras impor. Namun masuknya
beras impor ke pasar domestik menyebabkan jatuhnya harga beras produksi domestik.
Oleh sebabitu pemerintah, pada tahun 1999 menerapkan kebijakan tarif impor beras
sebesar 30% dan sebesar 20% pada tahun 2000 hingga saat ini, guna melindungi produsen
beras domestik sehingga kesejahteraan produsen beras akan meningkat.
Penelitian ini menganalisis dampak pengenaan tarif impor terhadap penerimaan
pemerintah, efisiensi, surplus produsen dan konsumen di Indonesia. Data yang digunakan
adalah data sekunder berdasarkan urutan waktu yaitu tahun 1980 sampai 2001. Penelitian
ini menggunakan analisis parsjal ekuilibrium dalam menggambarkan kondisi pasar beras
di dalam negeri.Variabel-variabel yang masuk dalam persamaan regresi diestimasi dengan
metode Two Stage Least Square.
Dari hasil perhitungan. didapat bahwa pengenaan tarif bea masuk impor beras
sebesar 30% memberikan dampak bertambahnya penerimaan pemerintah. sebesar 3,086
trilyun rupiah, penurunan efisiensi sebesar 1,88 trilyun, bertambahnya surplus produsen
sebesar 2,81 triiyun. rupiah, dan hilangnya surplus konsumen sebesar 7,77 trilyun rupiah.
Sedangkan dengan. pengenaan tarif bea masuk impor beras sebesar 20% memberikan
dampak bertambahnya penerimaan pemerintah sebesar 587,14 milyar rupiah, penurunan
efisiensi sebesar 134,71 milyar rupiah, bertambahnya surplus produsen sebesar 2,60
trilyun rupiah, dan hilangnya surplus konsumen sebesar 3,33 trilyun rupiah.
, Pengenaan tarif bea masuk impor ternyata menyebabkan penurunan kesejahteraan
(loss welfare effect), hal ini dapat dilihat sebagai penurunan surplus konsumen yang lebih
besar dari peningkatan surplus produsen serta peningkatan penerimaan pemerintah.
Sebaiknya tarif ditetapkan sedemikian rupa sehingga harga setelah tarif tidak jauh dari
harga paritas impornya. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kerugian konsumen akibat
tingginya selisih harga barang setelah dikenai tarif impor dengan harga barang tanpa
dikenai tarif impor.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp567 | DIG - FE | Skripsi | E.PEMB GUL d/03 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain