Computer File
Perlindungan hukum bagi anak korban bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pada dasarnya anak adalah amanah dan karunia Tuhan YME, yang dalam
dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak adalah tunas,
potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran
strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi
bangsa dan Negara pada masa depan.
Adanya bencana alam (gempa bumi yang disertai gelombang tsunami) yang
terjadi pada tanggal 26 Desember 2004 di Provinsi NAD dan Sumut, mengakibatkan
32.425 anak mengungsi, ada yang kehilangan orang tua atau terpisah dari keluarganya
(data tanggal 2 Januari 2005). Salah satu prioritas yang penting diperhatikan adalah
solusi untuk menyelamatkan nasib dan memberi penanganan spesifik kepada anak
korban bencana alam tersebut.
Hal terse but mengakibatkan situasi darurat bagi anak. Pemerintah (Negara) dan
lembaga negara lainnya berdasarkan Pasal 59 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak wajib untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak
korban bencana a/am (Governmental Liabilityl State Responsibility).
Permasalahannya ada/ah Negara kita belum mempunyai Undang-undang yang
khusus mengatur tentang Penanggulangan Bencana Alam atau aturan pelaksana dari
Pasal 59 UU 2312002 terse but. Jadi jika ditinjau dari Hukum Administrasi, dalam keadaan
darurat untuk menyelamatkan anak, Pemerintah berhak mengeluarkan perturan
kebijakan berdasarkan Asas Diskresi atau Freiss Ermessen yang dibatasi oleh Asasasas
Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pemerintah wajib memenuhi Pasal 59 UU
2312002 terse but. Apabila Pemerintah dengan sengaja ataupun melalaikannya Pasal
tersebut, maka Pemerintah dapat dikenakan sanksi baik secara Pidana maupun Perdata.
Untuk menyelamatkan masa depan anak Indonesia apabila terjadi lagi bencana
nasional, diharapkan Pemerintah untuk segera membentuk Undang-undang Tentang
Penanggulangan Bencana Alam yang di dalamnya dicantumkan Bab dan Pasal-pasal
yang mengatur tentang perlindungan khusus bagi anak korban bencana alam da/am
situasi darurat atau Pemerintah membuat aturan Pelaksana (Peraturan Pemerintah) dari
asal 59 UU 2312002 tersebut. Tujuannya adalah agar hak-hak anak terpenuhi dan anak
terhindar dari korban trafficking, penelantaran, per/akuan salah, adopsi illegal, kekerasan,
dan permasa/ahan sosiallainnya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6189 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH GUS p/05 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain