Computer File
Tinjauan yuridis mengenai penerapan peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-04/MEN/1993 Tahun 1993 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dalam perjanjian kerja di PT. Global Embroidery
Manusia sebagai mahluk hidup dikatakan sebagai manusia individu
yaitu manusia yang memiliki kepentingan sendiri dan berusaha untuk
memenuhi kepentingannya tersebut, tetapi sebagai mahluk individu
manusia tidak dapat menjalankan kehidupannya seorang diri karena
manusia juga merupakan mahluk sosial, maksudnya manusia yang satu
sebagai manusia individu pasti memerlukan manusia yang lain untuk
mendukungnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidupnya di mana
antara manusia yang satu saling membantu dan saling melengkapi
dengan manusia yang lainnya dan berusaha agar mencapai tujuan hidup
bersama. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup, manusia
memerlukan uang dan uang tersebut hanya dapat diperoleh dengan cara
manusia tersebut bekerja.
Seorang yang bekerja dalam sebuah perusahaan diharuskan untuk
membuat perjanjian kerja dengan perusahaan, di mana perjanjian itu
berisi hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yaitu pengusaha dan
pekerja, dengan adanya kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
kerja sekaligus juga mengatur hal-hal yang tidak diatur oleh peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan. Salah satu hak pekerja yang
harus diperhatikan oleh perusahaan andalah mengenai jaminan
kecelakaan kerja dalam pelaksanaan tugasnya, karena tenaga kerja
merupakan sumber daya manusia yang merupakan potensi penggerak
sektor-sektor pembangunan di mana harus memiliki kemampuan,
kesungguhan dan semangat produktivitas yang tinggi untuk menghasilkan
produksi yang baik.
Berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 berbunyi: "Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan". Pasal yang sarna dengan Pasal 27 adalah Pasal 28D Ayat
2 UUD 1945 yang berbunyi: "Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja". Pekerjaan merupakan hak bagi setiap orang, maka tidak ada orang
yang boleh menghalangi hak tersebut dengan cara apapun misalnya
dengan membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama dan aliran politik.
Kedua pasal diatas merupakan aturan dasar bagi setiap orang untuk
memperoleh pekrjaan dengan adanya rasa aman dalam melaksanakan
pekerjaannya. Bunyi dari pasal-pasal diatas merupakan salah satu
kewajiban dari pada pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup warga
negaranya, karena warga negara dalam hal ini disebut sebagai tenaga
kerja memiliki peranan yang sangat penting sebagai penggerak roda
pemangunan.
Jaminan kecelakaan kerja menjadi hal yang sangat penting karena
dalam perusahaan tenaga kerjalah yang lebih berperan dalam
menghasilkan produksi, sehingga tenaga kerja harus mendapatkan
jaminan mengenai keselamatan dalam menjalankan pekerjaannya.
Undang-Undang, peraturan dan pengawasan tidak ada artinya jika di
tempat kerja tidak ada usaha untuk megurangi kecelakaan kerja.
Idealnya setiap perusahaan memberikan jaminan kecelakaan kerja
kepada setiapkaryawan dalam melaksanakan tugasnya yang terdiri dar1
upaya prefentif dan upaya kuratif. Upaya prefentif yaitu upaya yang
dilakukan perusahaan berupa pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan,
kerja kepadakaryawannya, misalnya dengan memberikan pengarahan,
khusus kepada karyawannya dalam menggunakan mesin-mesin border.
Upaya kuratif yaitu upaya yang dilakukan perusahaan apabila di kemudian
hari terjadi kecelakaan kerja terhadap karyawannya, perusahaan akan
memberikan jaminan, misalnya dengan memberikan uang santunan,
pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan rumah sakit gratis kepada
karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja sampai karyawan yang
bersangkutan sembuh total. Bahkan apabila karyawan tersebut sampai
mengalami kematian, perusahaan memberikan biaya pemakaman dan
santunan kematian yang diberikan kepada keluarga korban.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6722 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH FIR t/07 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain