Computer File
Tinjauan yuridis sosiologis terhadap PT. X Kabupaten Bandung Barat yang menyelenggarakan jaminan sosial berupa jaminan pemeliharaan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Manusia sebagai mahluk hidup dikatakan sebagai manusia individu yaitu
manusia yang memiliki kepentingan sendiri dan berusaha untuk memenuhi
kepentingannya tersebut, tetapi sebagai mahluk individu manusia tidak dapat
menjalankan kehidupannya seorang diri karena manusia juga merupakan mahluk
sosial, maksudnya manusia yang satu sebagai manusia individu pasti memerlukan
manusia yang lain untuk mendukungnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan
hidupnya. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia harus bekerja.
Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", hal ini menunjukkan negara
Indonesia wajib untuk memberikan kesejahteraan kepada warga negaranya. Oleh
karena itu, perhatian negara yang begitu besar terhadap kesejahteraan warga
negaranya ini juga merupakan salah satu upaya dalam pelaksanaan pembangunan
nasional, terutama dalam upaya pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kepada tenaga kerja perlu diberikan
perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraannya, sehingga pada
gilirannya akan dapat meningkatkan produktivitas nasional. Salah satu bentuk yang
memberikan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan adalah
melalui program jaminan sosial tenaga kerja.
Jaminan Sosial bagi tenaga kerja tersebut adalah suatu perlindungan bagi
tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari
penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau
keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin,
hari tua dan meninggal dunia. Di Indonesia jaminan tersebut dikenal dengan istilah
Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja ; Lembaran Negara Nomor
14 Tahun 1992; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468.
Jaminan pemeliharaan kesehatan adalah jaminan berupa pelayanan kesehatan
yang diberikan kepada tenaga kerja atau suami atau istri yang sah dan anak yang
bersifat menyeluruh dan meliputi pelayanan peningkatan kesehatan, pencegahan dan
penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan. Pemberian jaminan pemeliharaan
kesehatan yang merupakan kewajiban perusahaan bagi tenaga kerja sangatlah
penting. Namun di dalam kenyataannya masih ditemukan perusahaan yang melakukan
penyimpangan di dalam pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga
kerja. Hal ini sangat merugikan tenaga kerja karena jaminan pemeliharaan kesehatan
dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja serta meningkatkan produktivitas
perusahaan baik dari sudut kualitas dan kuantitas.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6911 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MAH t/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain