Computer File
Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh BPPN terhadap Luhut M.P. Pangaribuan sebagai likuidator PT. Ometraco Corporation karena tidak mencantumkan hutang tidak langsung PT. Ometraco Corporation dalam permohonan ajudikasinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tidak Tersedia Deskripsi
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
lm574 | DIG - FH | Legal Memorandum | LM CHA t/02 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain