Computer File
Pengaruh peraturan perburuhan terhadap asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja
Labour contract is one sort of contract in general, which is a part of
obligation. The de$nition of labour contract itself is a contract between the
employer and employee verbally and/or written, either in a spec$c time or not,
containing working clause, rights and obligations of both sides. Because of its
status as a contract, therefore a labour contract contains principles found in a
contract in general. One of the principle is the freedom of contract. Freedom of
contract means that both sides are free to make a contract. Yet the freedom is
limited by conditions of the validity of a contract; one of them regulating about a
legal cause. That is why all sorts of regulations connected with labour will affect
the freedom of contractfound inside the contract itself:
There is a lot of labour regulations applied in Indonesia. Found inside
these regulations are articles regulating the labour contract. Apartfrom that, the
contents of article found inside the labour regulations mainly regulates the rights
and obligations of the employer and employee. The results are the limitations of
freedom in contract. So it can be said that the existing labour regulations have
diminished the freedom of contract in a labour contract.
The decrease offreedom of contract caused by the labour regulations in
the contract have affected daily works. The most notable effect is the protection
given to employees as the side with less bargaining power. The existing labour
regulations are an effort to make the positions of the employer and employee to be
equal in negotiating a labour contract. Yet the employers feel that the regulations
are over-protective, so that the conditions is not fair. So it is necessary for the
government to reconsider existing labour regulations, whether they have brought
equality between the employer and employee or they have inflicted losses on the
employers instead.
Perjanjian kerja merupakan salah satu jenis dari perjanjian pada ummnnya,
yang merupakan bagian dari perikatan. Pengertian perjanjian kerja itu sendiri
adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tertulis,
baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Karena statusnya sebagai suatu
perjanjian, maka perjanjian kerja mengandung asas-asas yang terdapat dalam
perjanjian pada ummnnya. Salah satu asasnya adalah asas kebebasan berkontrak.
Dengan asas kebebasan berkontrak berarti para pihak memiliki kebebasan untuk
membuat suatu perjanjian. Namun kebebasan tersebut dibatasi dengan adanya
syarat-syarat keabsahan perjanjian, yang antara lain mengatur mengenai suatu
sebab yang halal. Oleh karena itu berbagai peraturan yang berhubungan dengan
perburuhan akan mempengaruhi asas kebebasan berkontrak yang terdapat dalam
perjanjian kerja itu sendiri.
Peraturan perburuhan yang berlaku di Indonesia tidaklah sedikit. Di dalam
peraturan tersebut terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai
perjanjian kerja. Selain itu isi dari ketentuan yang terdapat dalam peraturan
perburuhan sebagian besar mengatur mengenai hak dan kewajiban para pengusaha
dan buruh. Hal tersebut mengakibatkan kebebasan para pihak dalam membuat
perjanjian menjadi dibatasi. Sehingga dapat dikatakan bahwa peraturan
perburuhan yang ada telah mengurangi asas kebebasan berkontrak yang terdapat
dalam perjanjian kerja.
Pengurangan asas kebebasan berkontrak yang diakibatkan oleh pengaruh
peraturan perburuhan dalam perjanjian menimbulkan dampak di dalam praktek
kerja sehari-hari di masyarakat. Dampak yang paling terasa adalah perlindungan
yang diberikan kepada buruh sebagai pihak yang memiliki bargaining power
lebih kecil. Peraturan perburuhan yang ada berusaha menyejajarkan kedudukan
buruh dan majikan menjadi setara dalam membuat suatu perjanjian kerja. Namun
perlindungan tersebut dirasakan oleh pengusaha terlalu berlebihan, sehingga
mereka seringkali tidak lagi merasakan keadilan. Oleh karena itu perlu bagi
pemerintah untuk meninjau kembali peraturan perburuhan yang sudah ada, apakah
peraturan y a n g ada sudah benar-benar menyejajarkan kedudukan mereka atau
malah memojokan pihak pengusaha.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
lm670 | DIG - FH | Legal Memorandum | LM HER p/01 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain