Computer File
Penahanan kota dan penahanan rumah dalam aturan dan penerapannya
Indonesia adalah sebuah negara yang melandaskan dirinya pada hukum. Banyak sekali bidang-bidang hukum yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah Hukum Acara Pidana yang diatur di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan lain yang menunjang.
Salah satu hal yang diatur dalam KUHAP adalah upaya paksa penahanan, baik Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), Penahanan Rumah dan Penahanan Kota.
Penulis tertarik pada upaya paksa penahanan tersebut, khususnya Penahanan Rumah dan Penahanan Kota. Oleh karena itu, penulis ingin sekali mengetahui tentang ukuran seseorang yang dapat dikenakan Penahanan Rumah dan Penahanan Kota yang ada dalam praktek, baik dari segi sosial maupun dari segi kejahatan yang dilakukan, alasan jarang dipergunakannya Penahanan Rumah dan Penahanan Kota dan keefektifan dari objek kajian, yaitu Penahanan Rumah dan Penahanan Kota. Tetapi, ketika penulis mencarinya di dalam buku referensi yang ada saat ini ternyata belum ada yang komplit, sehingga penulis mencobanya dengan cara mengadakan wawancara kepada pihak-pihak yang terkait dengan hal tersebut, yaitu : Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim.
Dengan membaca hasil Penulisan Hukum (Skripsi) penulis ini, kita mengetahui bahwa Penahanan Rumah dan Penahanan Kota di Bandung memang terbukti sangat jarang, tentu saja dengan berbagai alasan.
Dalam Penulisan Hukum (Skripsi) ini, penulis mencoba untuk membahas topik tersebut secara detail atau rinci. Dapat dilihat bahwasannya terdapat berbagai sudut pandang yang penulis kaitkan dengan Penahanan Rumah dan Penahanan Kota, yaitu : HAM, Asas Praduga Tidak Bersalah, Konvensi Internasional dan Peraturan Nasional tentang Penahanan, Prinsip Keseimbangan Dan Pembatasan Masa Tahanan, Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), Penahanan Rumah dalam teori dan praktek serta Penahanan Kota dalam teori dan praktek.
Hasil dari apa yang penulis lakukan ternyata ada yang sesuai dengan teori, tetapi ada juga yang mengejutkan. Dan menurut penulis, ini dapat menjadi bahan bacaan atau pengetahuan secara praktek dari upaya paksa Penahanan Rumah dan Penahanan Kota bagi pihak-pihak yang ingin mengetahui hal tersebut, tanpa harus mencarinya kembali.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp9568 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH NOO p/04 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain